Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menggelinding, Bola Panas Sengketa Tanah Ubung  di Polresta Denpasar

beritafajar by beritafajar
23 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Menggelinding, Bola Panas Sengketa Tanah Ubung  di Polresta Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Bola panas sengketa kepemilikan tanah di sudut jalan perempatan Ubung Denpasar terus bergulir. Dibalik upaya I Made Sutrisna (74) meminta pengayoman hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Persiden Joko Widodo (Jokowi) muncul pelaporan dirinya ke polisi.

Belakangan diketahui I Made Sutrisna yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) No. 3395 terbit tahun 1998 dibeli dari Djonny Loepato di atas lahan 3.200 m2 di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara Provinsi Bali dilaporkan Ir. Kusnadi Surya Candra selaku Direktur PT. Bangun Bali Sejahtera ke Polresta Denpasar.

Pelaporan ini bukan tanpa alasan setelah PT. Bangun Bali Sejahtera disebut-sebut membeli lahan tersebut dari I Gusti Ngurah Gede Astika selaku ahli waris SHM No.05949 atas nama alm. I Gusti Ngurah Made Mangget terbit tahun 2017. Diketahui selang berapa bulan setelah terbit SHM 05949 ahli waris alm. I Gusti Ngurah Made Mangget langsung menjual diturunkan haknya menjadi sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.102 atas nama PT. Bangun Bali Sejahtera.

Dimana sebelumnya ahli waris alm. I Gusti Ngurah Made Mangget ini telah mempermasalahkan terbitnya SHM No. 3395 atas nama Djonny Loepato digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga muncul pembatalan SHM No. 3395 dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar namun ditolak pihak Made Sutrisna lantaran putusan itu dianggapnya tidak jelas dan sepihak.

Dihubungi wartawan, terkait adanya pelaporan serta lokasi tanah sengketa sudah ada police line, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa perkara sedang ditangani penyidik. “Langsung ke Kanit aja ya, perkara sedang ditangani,” terang Kompol Mikael Hutabarat singkat kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Sebelumnya dikonfirmasi secara terpisah I Made Parwata, S.H., selaku kuasa hukum dari pelapor Ir. Kusnadi Surya Candra (PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi-red) membenarkan sudah ada pelaporan dan juga telah terjadi transaksi jual beli. Dimana SHM 05949 sudah diturunkan haknya menjadi SHGB No.102 atas nama PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi.

“Iya benar itu dibeli (tanah) atas nama PT (PT Bangun Bali Sejahtera Abadi-red) direkturnya Ir. Kusnadi Surya Candra. Jual beli dibuat di Notaris Wayan Sugita. Sebelumnya tanah itu atas nama ahli warisnya Pak Agung Made Mangget (Gusti Ngurah Made Mangget-red),” sebutnya.

Begitu juga dalam persoalan kasus kepemilikan tanah ini A.A. Ngurah Bagus Jayendra, S.H., selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika menjelaskan bagaiman kronologis pihaknya berupaya menggugat sertifikat No. 3395 atas nama Djonny Loepato di PTUN dan pada akhirnya keluar SHM No. 05949 dan dijual ke PT Bangun Bali Sejahtera Abadi.

Dikatakan Bagus Jayendra bahwa setelah pihaknya menelusuri bukti-bukti digunakan Djonny Loepato yang menyebut I Gusti Ngurah Made Mangget dihukum penjara diungkap tidak ada di pengadilan Mahkamah Agung (MA). Keputusan pengadilan itu ia katakan dipalsu. Sehingga keluar keterangan dari Direktur Perdata bahwa Pengadilan Pengaju dari No. 99 K/Sip/1967 kasasi adalah dari Sumatra Utara Tebing Tinggi Dili Serdang.

“Setelah kami memproleh surat keterangan dari MA itu, kami bersurat lagi ke PN Denpasar. Ternyata putusan ini juga tidak ada dan atas nama orang lain I Ketut Grundung dari Mengwi. Ini menunjukkan sindikat mafia tanah. Putusan pengadilan aja berani mereka palsu. Terbalik menuduh kepada kita mafia tanah,” terang A.A. Ngurah Bagus Jayendra kepada wartawan.

Disinggung terkait dalam melakukan gugatan PTUN selentingan mempergunakan copy-an sertifikat sementara No.129 dibantah Bagus Jayendra.

“Sertifikat copy yang digunakan sudah jelas tidak benar. Semuanya ada aslinya. Yang disebelahnya kan masih ada aslinya. Yang di pompa itu ada. Sertifikat asli 129 tentu aslinya diserahkan ke BPN karena sudah turun waris. Otomatis yang awal atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkas Bagus Jayendra.

Begitu juga disebutkan mengenai adanya jual beli dilakukan setelah terbit SHM 05949 tahun 2017 diakui diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No.102 baru dijual. Penjualan itu diungkap bukan dalam proses berperkara namun setelah SHM 3395 dicabut berdasar keputusan dari pengadilan dan pihak BPN.

“BPN tentu akan melakukan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Tentu BPN akan menindaklanjuti dengan mengumumkan di media koran untuk memenuhi asas publisitas bahwa sertifikat ini sudah tidak berlaku lagi berdasarkan hukum. Setelah diumumkan di media, baru bisa turun warisnya karena sudah dianggap kelar. Setelah turun waris baru bisa dilakukan jual beli,” bebernya.

Sisi lain ternyata dalam kasus kepemilikan tanah ini Made Sutrisna diwakilkan anaknya I Ketut Agus Mahendra mengungkap, sebelumnya diakui pernah melaporkan oknum diduga telah menyerobot lahannya namun laporan itu telah di SP3 polisi. Pihaknya mengungkap adanya pelaporan ia kali ini ke Polresta Denpasar ada benang merah dengan laporan pihaknya 10 tahun lalu sebelum terbit SHM 05949.

Ia menjelaskan, berawal dari Djonny Loepato menjual sertifikat hak milik (SHM) No 3395 tahun 1998 kepada orang tuanya namun sebelum balik nama Djonni Loepato meninggal. Sehingga dilakukan gugatan dan pengadilan memutus jual beli tersebut legal dan sah dalam keputusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 60/PDT.G/2010/PN.SGR tanggal 17 Mei 2010.

Sehingga pada tahun 2011 terbit sertifikat peralihan hak dari Djonny Loepato dkk dialihkan haknya kepada I Made Sutrisna dengan sertifikat hak milik No. 3395 (SHM 3395) luas 3200 m2, terletak di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar dan juga telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB) No. 22.09.04.01.0269, atas nama I Made Sutrisna.

Selain itu, objek tanah tersebut juga telah terdaftar dan sesuai di Buku Tanah BPN Kota Denpasar, No. DI 307/12163/2012 atas nama Made Sutrisna, serta PBB No. 51.71.040.001.016.0027.0 atas nama I Made Sutrisna sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah.

Tiba-tiba lanjut Ketut Agus Mahendra ada oknum memagari tanahnya dan mengaku memiliki lahan tersebut sehingga orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Namun dalam perjalanan penyelidikan selama 6 tahun pelaporan polisi (LP) Nomor: 618/VI/2011/Bali/Resta Dps tanggal 7 Juni 2011 dihentikan. Tepatnya tanggal 30 Nopember 2017 dan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : B/5641/VI/2017/Polresta Dps lantaran disebutkan tidak cukup bukti.

Dalam proses perkembangan pelaporannya, penyidik kepolisian menyampaikan bahwa I Gusti Ngurah Made Astika (Pihak Klaim Tanah-red) sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Made Mangget juga memiliki bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 129 atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget (Alm). Menurut penyidik ungkap Ketut Agus Mahendra, perkara tersebut masih menyangkut sengketa kepemilikan disarankan untuk menggugat perdata.

“Kami belakangan ini baru tahu bapak dilaporkan tidak pidana menguasai tanah kami sendiri tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah ke Polresta Denpasar. Dan juga kami tidak kenal sama sekali siapa itu pelapornya. Ini alasan orang tua saya kenapa mengaku berurusan dengan oknum disinyalir mafia tanah dan meminta untuk negara hadir. Orang tua dan saya mohon kepada Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan penegak hukum untuk memberi perlindungan serta pengayoman hukum terhadap kami sebagai rakyat yang terzolimi,” pintanya.

Untuk diketahui dalam berita sebelumnya menanggapi SHM 3395 yang dikabarkan dicabut oleh BPN ia malah menyebut pembatalan SHM 3395 itu sepihak.

“Kalau menurut kami setiap tanah itu punya riwayat. Kalau kami lihat gugatan PTUN yang dilakukan tahun 1998 patut dicurigai, karena dalam gugatan tersebut tanpa menyertakan pihak yang memegang SHM 3395 yang sah dan sudah tercatat dalam buku tanah BPN. Dimana gugatan itu ditolak pada tingkat pertama begitu juga di pengadilan tinggi TUN. Tapi
dikabulkan di tingkat kasasi (MA-red). Ini kan aneh gugatan sepihak dikabulkan. Dan patut diduga terjadi penyelundupan hukum sebagai dasar menerbitkan sertifikat baru,” ungkapnya

Ketut Agus Mahendra menyampaikan, dalam putusan juga tidak ada menyebutkan pembatalan sertifikat No. 3395 dan banyak data riwayat tanah disinyalir dikaburkan. Dimana menurut riwayat tanah melekat pada SHM 3395 tersebut berasal dari Pipil No.159 Subak Toenggoel Adji 101 (Subak Tunggul Aji 101) kepunyaan Ni Goesti Ayoe Sember yang terdiri dari 9 petak. Dan salah satu petak dengan luas 0,3200 Ha sudah dijual kepada Loe Sin Phing (orang tua Djonny Loepato -red) sebelum ada Landreform.

Makanya lanjut Ketut Agus Mahendra, Loe Sin Phing melaporkan ke penegak hukum ketika mengetahui terbitnya sertifikat sementara No. 129 dimohonkan alm. I Gusti Ngurah Made Mangget pada obyek petak sudah dibeli. Hingga adanya putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tanggal 8 Agustus 1966 dengan perkara No.44/Pid/1966 yang menyatakan bahwa I Gusti Ngurah Made Mangget bersalah. Begitu juga dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 divonis sama bersalah.

Terkait perkara pidana itu dikatakan palsu, Ketut Agus Mahendra menyebut ada baiknya ditelusuri bersama dengan pihak terkait. “Keterangan yang menyatakan palsu itu kan menurut versi mereka dikabarkan dari direktur perdata, sementara putusannya adalah pidana,” pungkasnya.

“Coba saja tanyakan ke PN datanya atau ke MA mengenai putusan pidana biar lebih jelas karena ini menyangkut kehormatan negara. Dimana dokumen itu dikeluarkan pengadilan kepada Djonny Loepato berdasar permohonan sebagai alat bukti. Jadi yang keluarkan itu adalah pengadilan. Anehnya menurut data yang ada, terkait sertifikat sementara No. 129 malahan sudah dapat ganti rugi saat pembuatan jalan Gatot Subroto (Ayani-Cokroaminoto) dari pemerintah. Ada baiknya hal tersebut juga di cek kebenarannya baik petunjuk batas-batas tanahnya,” pinta Ketut Agus Mahendra.

Pihaknya berharap terkait kasus ini agar semua ikut mengawasi. Tidak terkecuali Satgas Mafia Tanah membantu untuk bisa turun. Ikut masuk membuka tabir yang ada. Ia meminta pengayoman hukum kepada Kapolri dan juga presiden Jokowi memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Kasus ini sudah lama. Satgas Mafia Tanah mesti tahu dalam kasus ini patut dicurigai terjadi manipulasi data, pengaburan fakta serta membuat kolusi administrasi berjenjang dalam peralihan hak. Berawal dari sertifikat sementara No. 129 hingga terbitnya sertifikat No. 05949 atas nama orang sudah meninggal. Bagaiman bisa? Baru diturunkan ke ahli waris. Setelah itu diturunkan haknya dijual terhadap perseroan. Ini dilakukan dalam waktu singkat di notaris berbeda. Tidak ada kebetulan, semua sudah diatur sistematis,” beber Ketut Agus Mahendra.(BFT/DPS/Tim/Adv)

Previous Post

Miris! Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Mencuat, Diduga Pelakunya Kakeknya Sendiri

Next Post

Kapolda Hadiri Vaksinasi Massal Serentak untuk Anak Usia 6-11 Tahun

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolda Hadiri Vaksinasi Massal Serentak untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Kapolda Hadiri Vaksinasi Massal Serentak untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

9 April 2026
Pelantikan SMSI Deli Serdang, Momentum Perkuat Media Profesional dan Bertanggung Jawab

Pelantikan SMSI Deli Serdang, Momentum Perkuat Media Profesional dan Bertanggung Jawab

10 April 2026
Ny. Putri Koster Dorong Peningkatan Kualitas Pelatihan di HUT ke-39 UPTD Bapelkesmas

Ny. Putri Koster Dorong Peningkatan Kualitas Pelatihan di HUT ke-39 UPTD Bapelkesmas

10 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

15 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026

Recent News

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

15 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur