Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menjawab Berita Terkait Dirinya, Ini Jawaban Ketua Yayasan Dwijendra Chandra Jaya

beritafajar by beritafajar
30 September 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Denpasar, Beritafajartimur.com
Terkait pemberitaan Dr. Ketut Wirawan, SH, M.Hum yang diturunkan di media online Dewata News dan Beritafajartimur.com baru-baru ini soal laporan Ketua Yayasanan Dwijendra Denpasar, Dr.Drs. M.S Chandra Jaya, M.Hum ke Polda Bali dengan nomor laporan 21/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tetang pengaduan, pengelapan dalam jabatan. Karena itu, Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar, Dr.Drs. M.S Chandra Jaya, M.Hum angkat bicara terkait laporan Dr. Ketut Wiawan, SH, M.Hum yang merupakan mantan Rektor Universitas Dwijendra (Undwi).

Menurut Chandra Jaya, Kamis (27/9) yang dikutip harian DenPost, bahwa dari laporan Ketut Wirawan terkait lima kesalahan Chandra Jaya selama menjadi Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar sejak 20 September 2013 lalu,  semuanya tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Chandra Jaya setelah diturunkan berita ini, Sabtu (29/9).

Lanjutnya, Rencana Anggaran Belanja (RAB) selama kepimpinan menjadi Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar sudah disahkan langsung oleh dua Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yakni Dr. I Nyoman Diana dan Ir. Nyoman Gede Narendra tahun anggaran 2017/2018. “Sementara empat Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar lainnya seperti dr. I Ketut Karlota, dr. Putu Mulyadi Serangan, Dr. I Nyoman Satia Negara, SH, MH, dan IB. Erwin Ranawijaya, SH, MH  memang tidak ikut mengesahkan RAB saat itu, sebab keempat Pembina Yayasan yang disebutkan waktu itu tidak hadir,” terangnya.

Chandara Jaya mengatakan, selama ini yang dikatakan Ketut Wirawan terkait peminjaman uang sebesar Rp 72 miliar, itu tidak ada sama sekali. Selain itu, tentang pelarangan pelarangan Pembina Yayasan yang memasuki Dwijendra Denpasar, juga tidak benar. Apalagi ruang Pembina Yayasan disegel, malah itu juga tidak benar. “Karena ruang Pembina Yayasan pada saat itu kondisinya masih dalam tahap direnovasi. Kenapa juga Ketut Wirawan membuat statemen seperti ini,” tegasnya.

Selama ini, Candra Jaya menyebut dirinya tidak pernah dikawal oleh preman sewaan yang maksudkan oleh Ketut Wirawan. Itu bukan preman sewaan, itu adalah tenaga keamanan yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di Dwijendra Denpasar. Karena jumlah siswa di Dwijendra Denpasar dari TK sampai Perguruan Tinggi mencapai 6000 siswa. “Semestinya Ketut Wirawan dalam mengelurkan statemen harus berhati-hati. Apalagi keamanan Dwijendra Denpasar dibilang preman sewaan. Dari segi ucapan hal tersebut sudah tidak benar,” ucapnya.

Chandra Jaya menjelaskan selama menjadi Ketua Yayasan Dwijendra tidak pernah melaporkan, bahkan sampai menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persolannya ada pada Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yakni saling bersengketa satu sama lainnya. Karena dari enam Pembina Yayasan Dwijendra, ada dua Pembina Yayasan yang mengambil uang dengan didukung dua Pembina Yayasan Dwijendra lainya yang sudah tidak aktif. Contohnya Dokter Mulyadi sudah 14 tahun lamanya tidak aktif sebagai Pembina Yayasan, dan dr. Ida Bagus Erwin juga 5 tahun tidak aktif sebagai Pembina Yayasan. “Kalau tidak aktif bagaimana mau memajukan Dwijendra Denpasar? Menjadi pembina mestinya mereka punya dedikasi dan loyalitas tinggi dalam memajukan pendidikan di Dwijendra. Jika melihat kondisi seperti ini, maka mereka semestinya tidak cocok menjadi Pembina Yayasan” jelasnya.

Ditambahkan, terkait akhir masa jabatan sebagai Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar, Chandra Jaya mengaku kalau masih ada persoalan kasus hukum dan adanya gugatan di dalam tubuh Yayasan Dwijendra Denpasar. Pastiya Yayasan Dwijedra diblokir oleh Kemenkum dan HAM, termasuk pengangkatan Ketut Wirawan sebagai Ketua Yayasan Dwijendra masa bhakti 2018/2023 sesuai akta nomor 12 tertanggal 12 Maret 2018. “Batal demi hukum, sebab Ketut Wirawan tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Nah kalau sampai Ketut Wirawan mengaku menjadi Ketua Yayasan Dwijendra, hal itu illegal,” tambahnya. War/don

Previous Post

Pemutaran Film G 30 S/PKI Bentuk Edukasi Sejarah Bangsa Bagi Generasi Muda

Next Post

Presiden Tekankan Evakuasi Korban Jadi Prioritas Pertama

beritafajar

beritafajar

Next Post

Presiden Tekankan Evakuasi Korban Jadi Prioritas Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur