Sanur, BERITAFAJARTIMUR.COM
Melegalkan minuman beralkohol seperti Arak Bali dan Tuak dalam bentuk regulasi secara resmi dari pemerintah, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) pun Peraturan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, hingga saat ini belum ada aturan resmi. Hanya beberapa pemerintah daerah seperti Karangasem, Klungkung dan Buleleng yang kebetulan di daerahnya ada warga masyarakatnya yang memproduksi arak dan tuak membuat Perda tentang minuman tradisional tersebut.
Terkait hal di atas, Kadis Perindustrian Kota Denpasar, I Wayan Gatra yang ditampilkan sebagai narasumber pada acara diskusi yang diadakan oleh Forum Discussion Group (FGD) berkolaborasi dengan Yayasan Bali Gumanti dan Produsen Miras Diageo Indonesia mengatakan,”baik Perpres maupun Permen agak sulit untuk dilakukan pemerintah karena produksi minuman beralkohol minim investasi. Ini menjadi alasan pemerintah pusat enggan mengeluarkan regulasinya, kecuali ada jaminan dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa minuman arak dan tuak disamping “heritage” juga perlu dilestarikan karena digunakan untuk bahan kelengkapan upacara/upakara secara agama Hindu,”tegasnya.
Minuman beralkohol, baik yang tradisional maupun yang modern dalam pandangan narasumber bukanlah pembawa bencana apabila dikonsumsi sesuai takarannya. “Yang menjadi bencana ketika dikonsumsi berlebihan, apalagi dicampur dengan bahan adiktif lain separti minuman oplosan,”ucapnya.
Hal itu ditegaskannya dihadapan sejumlah awak media seusai diskusi bertajuk “bijak mengkonsumsi minuman beralkohol” yang dilangsungkan di Bali Hai Lt 10 Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur Bali pada Senin (25/6/2018).
Wayan Gatra berharap, dari diskusi seperti ini kiranya memberi masukan kepada pemerintah agar dibuatkan regulasi terkait minuman beralkohol seperti arak dan tuak. Namun, masyarakat perlu juga diedukasi tentang bahaya minuman beralkohol apabila mengkonsumsinya berlebihan. Edukasi ini sangat penting, mengingat banyak sekali anggota masyarakat yang menjadi korban minuman beralkohol yang melebihi takaran,”tambahnya.
Sementara itu, Bayu, salah satu narasumber memaparkan bahwa masyarakat Bali sejak dulu kala mengenal mengkonsumsi tuak dan arak,”namun mereka minum sesuai takaran sehingga tidak memabukkan. Apabila arak ataupun tuak diminum sesuai takaran, bukan saja menghangatkan tubuh, namun juga menyehatkan akibat lancarnya peredaran darah bagi yang mengkonsumsinya. Unsur panas dalam alkohol mengurai lemak yang tersumbat dalam tubuh manusia,”pungkasnya.
Penulis : Donny Parera.












