Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Neta S Pane dari IPW: Lakukan Pembohongan Publik, Kapolri Segera Copot Jabatan Kapolda Sultra

beritafajar by beritafajar
20 Maret 2020
in Nasional & Internasional
0
Neta S Pane dari IPW: Lakukan Pembohongan Publik, Kapolri Segera Copot Jabatan Kapolda Sultra
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)
Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter. Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona.

“Sebagai Kapolda, ia tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan. Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan. Yang mana, pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada Pemerintahan Presiden Jokowi. Disamping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah
melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif,”sesalnya dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (18/3/2020).

Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain, a, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45A ayat 1 menyebutkan, stiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

“Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA Cina ke Kendari pada Minggu (15/3) malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA Cina itu baru memperpanjang visa dan ijin kerja di Jakarta. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, Cina. Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona. Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona. Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya,”tutup Neta S Pane.(BFT/JAK/Editor: Donny MP. Parera)

Previous Post

APKASI Ajak Daerah Tetap Gerakkan Ekonomi Rakyat untuk Imbangi Dampak “Social Distancing”

Next Post

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim Tabanan Gandeng Dinkes Semprotkan Disinfektan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim Tabanan Gandeng Dinkes Semprotkan Disinfektan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim Tabanan Gandeng Dinkes Semprotkan Disinfektan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

20 Juli 2026
Ketika Sepak Bola Menyatukan Warga, Victor Seman Sulu Mengajak Masyarakat Merawat Kerukunan

Ketika Sepak Bola Menyatukan Warga, Victor Seman Sulu Mengajak Masyarakat Merawat Kerukunan

20 Juli 2026
Jadi Pembicara Utama pada Konferensi Internasional di ITB, Gubernur Koster: Transformasi Digital harus Perkuat Budaya dan Kearifan Lokal

Jadi Pembicara Utama pada Konferensi Internasional di ITB, Gubernur Koster: Transformasi Digital harus Perkuat Budaya dan Kearifan Lokal

20 Juli 2026
Turnamen Tenis Meja Hari Pajak Resmi Ditutup, Desa Tegal Kertha dan Desa Sumerta Kaja Juara

Turnamen Tenis Meja Hari Pajak Resmi Ditutup, Desa Tegal Kertha dan Desa Sumerta Kaja Juara

19 Juli 2026

Recent News

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

20 Juli 2026
Ketika Sepak Bola Menyatukan Warga, Victor Seman Sulu Mengajak Masyarakat Merawat Kerukunan

Ketika Sepak Bola Menyatukan Warga, Victor Seman Sulu Mengajak Masyarakat Merawat Kerukunan

20 Juli 2026
Jadi Pembicara Utama pada Konferensi Internasional di ITB, Gubernur Koster: Transformasi Digital harus Perkuat Budaya dan Kearifan Lokal

Jadi Pembicara Utama pada Konferensi Internasional di ITB, Gubernur Koster: Transformasi Digital harus Perkuat Budaya dan Kearifan Lokal

20 Juli 2026
Turnamen Tenis Meja Hari Pajak Resmi Ditutup, Desa Tegal Kertha dan Desa Sumerta Kaja Juara

Turnamen Tenis Meja Hari Pajak Resmi Ditutup, Desa Tegal Kertha dan Desa Sumerta Kaja Juara

19 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur