Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ngurah Aryadi: Terkait Jembatan, Pidana Menanti Pengembang Perum Poh Manis

beritafajar by beritafajar
6 November 2019
in Hukum & Kriminal
0
Ngurah Aryadi: Terkait Jembatan, Pidana Menanti Pengembang Perum Poh Manis
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Pengembang perumahan Poh Manis yang berada di wilayah kecamatan Penatih disebut-sebut bisa terancam pidana. Pasalnya, telah disinyalir melakukan tindakan pelanggaran pembangunan jembatan ternyata, yang dikabarkan belum ada ijin lingkungan atau rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) – Penida Bali.

IGN Aryadi, Sos, MAP selaku PPK. PSDA Satker BWS Direktorat Jenderal SDA Kementerian. Seijin Kepala Balai BWS menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi kepada pengembang, ungkapnya, Rabu (6/10) pada wartawan di ruangannya.

Begitu juga pihak Kementrian PUPR pusat dikatakan belum memberikan ijin kontruksi terkait pembangunan jembatan di sungai Ayung Das Ayung. Tepatnya jalan Terenggana Gang VI, Banjar Pelagan, Penatih Denpasar Timur. Yang memicu demo dari warga.

“Karena sudah berdiri jembatan, ini masuk katagori pelanggaran. Dalam pelanggaran itu pihak pemerakarsa atau pengembang untuk segera mengurus ijin,” terang Ngurah Aryadi. Dijelaskan juga oleh Ngurah Aryadi, pihak BWS Bali Penida, dalam membantu masyarakat, pihaknya selalu siap dalam memberikan pelayanan, itu tanpa dipungut biaya samaskali. Yang penting persyaratan lengkap.

Disinggung terkait sangsi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dijelaskan cukup berat. Disebut sebut jika terbukti bersalah ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan denda mencapai Rp 1 miliar.

“Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70.
, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan praserana sumber daya air dan non kontruksi pada sumber air tanpa memperoleh ijin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) huruf C melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2) dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun dan denda paling rendah Rp 1 miliar paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Dijelaskan Ngurah Aryadi untuk syarat membangun jembatan harus mengurus ijin dulu baru membangun. Di tambahkan oleh Ngurah Aryadi, untuk syarat pengurusan Rekomtek pembangunan jembatan terlebih dahulu harus mengurus ijin lingkungan (AMDAL,UKL-UPL, atau SPPL) di Dinas terkait.

“Untuk pengajuan ke kami, Balai Wilayah Sungai Penida Bali, salah satu persyaratannya adalah ijin lingkungan. Ijin lingkungan itu merupakan panglima untuk ijin-ijin selanjutnya. Dalam pengurusan ijin lingkungan sudah pasti nantinya ada sosialisasi untuk kegiatan itu kepada masyarakat,” jelas Ngurah Aryadi.(BFT/DPS/Irw)

Previous Post

Kodim 1312/Talaud Laksanakan Giat Binter Terpadu di Wilayah Koramil 1312-02/Lirung

Next Post

Kasek SMA 7 Apresiasi Kenaikan Tunjangan Kepala Sekolah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kasek SMA 7 Apresiasi Kenaikan Tunjangan Kepala Sekolah

Kasek SMA 7 Apresiasi Kenaikan Tunjangan Kepala Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026

Recent News

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur