BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Pagi ini, Rabu 18 Mei 2025, Nyoman Kemuantara didampingi Siti Sapurah, SH., alias Ipung melaksanakan audiensi dengan bapak I Wayan Sukarja selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar terkait masalah tanah yang mereka miliki dan kuasai selama 20 tahun. Pertemuan ini berlangsung di ruang meeting Kantor setempat di Jalan Pudak, Denpasar.
Seusai pertemuan, menjawab wartawan, terkait apa dan bagaimana maksud diadakannya audiensi/pertemuan ini? Siti Sapurah, SH., biasa disapa mbak Ipung menjelaskan,” Saya sama Pak Nyoman Kemuantara ini sudah ada kesepakatan atas sebidang tanah yang berasal dari Pipil 105 Klass II Persil 15c seluas 0,995 Ha milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dan Ipung sebagai ahli memberi kuasa kepada Bapak I Nyoman Kemuantara untuk pensertifikatan tanah seluas 180 m² yang di kuasai oleh bapak I Nyoman Kemuantara dan sudah di bangun koperasi Bulit Sri Sedana dan sudah 20 tahun. Namun sampai 2 tahun megajukan permohonan tidak selesai karena adanya intervensi dari pihak lain, akhirnya saya turun tangan meminta audensi. Setelah audensi tadi ketemulah jawabannya, kenapa dari pihak BPN tidak bisa memproses pensertifikatan tanah aquo dengan alasan karena ada surat dari desa adat yaitu Jro Bendesa sekarang ada pelepasan tanah dari PT BTID padahal dari Dinas Kehutanan mengatakan bahwa tanah aquo bukan tanah kehutanan, namun sepengetahuan kami, tanah itu bukan tanah Kehutanan, jadi kami seperti tadi membawa dokumen semua. Termasuk Putusan Pengadilan Negeri nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 dan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor
238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 Nopember 1975, peta fisik tanah desa Klasiran tahun 1948 dan akte jual beli nomor: 28/1957 tanah seluas 0,995 Ha, namun tadi pun masih belum ada penyelesaian karena Pak Kasi yang menerima kami tadi kasi penetapan hak dan pendaftaran tanah Bapak I Wayan Sukarja tidak berani memutuskan untuk menerima permohonan pensertifikatan tanah Pak Nyoman Kemuantara dengan alasan, karena data yang dari dia ada pengklaiman dari desa adat Serangan bahwa tanah itu adalah bagian dari reklamasi laut dari PT BTID padahal itu tanah bukan laut, makanya kami tadi kesini menjelaskan itu bahwa tanah kami adalah 0,995 Ha, sedangkan di sertifikat 94 are, jadi masih ada kekurangan tanah 5,5 are. Namun persepsi yang diberikan kepada BPN adalah bahwa tanah kami hanya 94 are dan sisanya itu adalah laut yang direklamasi. Tapi kami bawa gambar peta data fisik tanah desa Klasiran 1948 dan akta jual-beli nomor : 28/1957 dan barulah BPN mengerti. Dan sekarang BPN meminta kami untuk untuk mengundang desa adat Serangan, PT BTID, juga dari Dinas Kehutanan supaya ini bisa clear,” jelas Mbak Ipung sembari mempersilakan Pak Nyoman Kemuantara untuk menjelaskan kronologinya.
“Sekarang, terkait dengan kronologi tanah tersebut, saya yang menjelaskan, karena saya pelaku, dan saya bukan mendengar dari seseorang, padahal kami sudah melakukan pertemuan dari tahun 2016 bulan Juli lalu bahwa dari semua itu, baik desa, kelurahan, BTID, DinasKehutanan, menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah kehutanan, tanah kehutanan itulah dijadikan dasar penyerahan dari Dinas Kehutanan kepada PT BTID lalu PT BTID menyerahkan kepada Desa jika Dinas Kehutanan mengakui itu bukan tanah kehutanan darimana ceritanya Desa punya?, dan saya sangat sayangkan, karena saya punya dokumen dalam pertemuan tanggal 21 April 2022 di Warung Mina Renon, saat itu BPN menegur PT BTID supaya jangan membuat peta gambar sendiri. Itu ada notulen rapatnya yang disampaikan oleh BPN dan semua yang hadir menandatangani. Sehingga kami menganggap seolah-olah BPN itu menelan ludah sendiri, terus kami sayangkan bahwa BPN menyatakan seperti itu. Kami itu dipersulit sekarang, padahal kami itu sudah menguasai tanah sudah 20 tahun. Dari 20 tahun sampai saat sekarang, belum pernah ada gugatan. Belum pernah ada yang menggugat, kalau secara fakta kita melihat dari sepak terjang PT BTID selama ini, sejengkal pun tanah PT BTID yang dia miliki itu jika dikuasai oleh masyarakat Serangan, pasti akan dia gugat, pasti dia akan usir, tetapi kami itu 20 tahun bahkan sudah tertanam beton bangunan. Sampai saat sekarang, PT BTID tidak pernah menggugat, padahal waktu pertemuan dari semua pihak, PT BTID mengakui itu bukan tanah milik PT BTID, Ini kan disayangkan,” jelas Nyoman Kemuantara, sembari matanya berkaca-kaca menahan tangis.
Sekarang dari pertemuan tadi, justru mundur ke belakang, bahwa untuk kami bisa memohon tanah ini yang sudah 2 tahun kami mohon, seakan mundur ke belakang, kami diminta untuk mempertemukan pihak BPN, Dinas Kehutanan, PT BTID, Kelurahan, dan Desa Adat Serangan, ketemu lagi, tapi kami siap, Kita berbicara bukan bicara mulut, tapi kita berbicara dokumen. Kami siap, kami punya dokumen. Mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang terkait, mengintervensi terkait dengan masalah ini, kita bermain lurus, kita berbicara dokumen, kami siap. Kami sanggup, mudah-mudahan setelah pertemuan ini, BPN bisa mengabulkan permohonan kami berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan keterangan. Sekarang saya berbicara A, B kan bisa saja, tapi dokumen yang menjadi data valid kami yang tidak bisa diputar balik siapapun,” tegas NyomanKemuantara.
Lanjutnya,” Dan yang lebih saya agak miris ya, saya tadi tanya, Bapak (I Wayan Sukarja Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, red)
di sini sudah berapa lama? Katanya baru beberapa bulan. Terus saya tanya lagi, Bapak pernah nggak ke Pulau Serangan, dan dia bilang pernah cuma sampai ke Pura Sakenan. Berarti Bapak nggak pernah tahu namanya Kanal, saya bilang, Bapak pernah tahu nggak Kanal, Kalau Kanal itu berada adalah menjadi batas dan pemisah antara kawasan PT BTID dengan pemukiman warga masyarakat setempat,” ujar Ipung.
Sedangkan tanah kami berada di tanah pemukiman warga masyarakat, bagaimana ceritanya kalau PT BTID punya tanah di sana, Padahal PT BTID pun sudah mengaku itu tanah tidak ada hubungannya dengan dia, karena fakta tanah mengaku itu bukan tanah kehutanan. Tapi bagaimana ceritanya kalau BPN malah bersikeras dengan ini ada surat dari desa yang katanya ada pelepasan dari PT BTID. Sedangkan yang mengatakan melepaskan tanah tidak mengaku tanahnya dia. Bagaimana kita harus bertemu dengan orang yang tidak mengaku tanah dia, tapi ada orang mengaku ini pelepasan, inilah yang buat kita merasa kecewa, karena yang menerima kami tadi bersikeras meminta kami harus mengundang mereka, kami harus bertemu dengan mereka, padahal setelah melihat data yang kami bawa yaitu Peta fisik tanah Desa Klasiran 1948 dan akta jual beli sinkron menjelaskan bahwa tanah Daeng Abdul Kadir seluas 995 are bukan 94 are barulah pihak BPN paham, jadi data itulah yang benar bukan omon-omon” lanjut Ipung .
“Harapan Ipung sama BPN, setelah nanti kami sudah dipertemukan dengan pihak-pihak-pihak terkait, khususnya PT BTID, sudi kiranya membuka hati Nurani agar proses pensertifikatan ini di lanjutkan. kita membaca dokumen, jangan bicara bahasa orang yang ingin mengakui tanah itu, tapi kita bilang kebenaran itu, bahwa PT BTID biasa melakukan hal yang sama, dan ini adalah salah satu korban, ada tanah yang sudah dia lepaskan dengan warga karena dia melakukan tanah pengganti yang ada di kawasan, setelah itu tanah itu dijual-belikan oleh pak Nyoman Kemuantara, tiba-tiba dilepaskan lagi kepada pak Nyoman Kemuantara jadi haknya dia lalu di lepas lagi untuk desa, jadi tolonglah saya minta kepada PT BTID, saya tinggal di Serangan, tolong berhentilah untuk mengadu kami, kami bukan orang yang bodoh, kami hanya ingin hidup akur seperti dulu,” pinta mbak Ipung. (BFT/DPS/Red/don)












