Beritafajartimur.com (Denpasar)
Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta menyatakan keprihatinan atas kasus pengalihan lahan yang menimpa seorang penyandang difabel Dewa Nyoman Oka (55) yang tanah warisan dari leluhurnya telah disertifikatkan oleh tetangga dekatnya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika melalui program Nasional Prona di kantor BPN Gianyar.
Tanah itu seluas sekitar 22 are, yang terdiri atas bangunan rumah, dapur dan merajan, yang sudah dihuni Dewa Nyoman Oka sejak lahir. Kedua orang tuanya dan leluhurnya dahulu telah mendiami tanah itu secara turun temurun. Tanah itu terletak di Banjar Tarukan, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar.
“Pada bulan Mei 2017, tiba-tiba ada yang memberi tahu Dewa Nyoman Oka, kalau tanah yang ditempatinya, sudah disertikatkan pihak lain. Yang mensertifikatkan adalah Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika, yang rumahnya tepat bersebelahan alias bertetangga,” ujar Mudarta ketika ditemui bersama perwakilan keluarga Dewa Nyoman Oka, yakni I Dewa Putu Sudarsana, di Denpasar, Jumat (8/2/2019).
Mudarta melanjutkan, sebenarnya begitu tahu tanah leluhurnya itu disertifikatkan pihak lain, Dewa Nyoman Oka tidak kuasa melakukan apa-apa. Selain karena difabel (penglihatannya terbatas), ia juga bukan tergolong orang mampu.
Untuk kehidupan sehari-hari, jelas Mudarta, Dewa Nyoman Oka hanya mencari atau mengumpulkan serutan kayu yang kemudian dijual. Ia kadang mendapatkan rezeki Rp 25.000 – Rp 35.000 per hari, jika ada yang membeli serutan kayu itu.
“Maka di sini kita mengadakan penguatan kepada korban, karena ia tidak memiliki uang untuk membayar ‘lawyer’. Kami ingin hukum ditegakkan. Rakyat harus mendapatkan keadilan. Sesungguhnya di sini BPN juga kena lho, dan saya harap semua diproses agar rakyat mendapatkan keadilan. Dan yang menjadi tersangka bukan hanya dua orang, ada juga bendesa adat I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra yang terlibat dalam mengalihnamakan sertifikat atas lahan yang ditempat Dewa Nyoman Oka,” kata Mudarta.
Ia menyebutkan, sejak awal sebenarnya korban tidak ingin menuntut atau memperpanjang masalah. Malah sudah diintensifkan mediasi, supaya tidak menjadi masalah hukum yang berlarut-larut. Sayangnya, upaya mediasi untuk mencari titik damai, tidak pernah mendapat tanggapan yang baik.
Menurut Mudarta, pihak pemalsu sertifikat merasa memiliki jaringan kuat, punya kekuasaan atau ‘power’. Sehingga sengaja malah menantang-nantang dengan kata-kata: gugat saja, laporkan saja.
“Kami berharap segenap aparatur penegak hukum agar memperoses ini secara cepat, supaya bisa menjadi proyek percontohan bahwa keadilan betul-betul tegak di negara kita. Kita sudah jalani ini 3 tahun, artinya sudah bertahun-tahun memperjuangkan. Ini mesti jadi percontohan, agar tidak menjadi pelanggaran hukum lagi. Kami di sini betul-betul memberi dukungan supaya korban mendapatkan keadilan dan rakyat kecil memperoleh haknya kembali,” kata Mudarta.
(BFT-DPS)







