Beritafajartimur.com (Denpasar)
Nasib malang dialami Dewa Nyoman Oka (55) penyandang difabel asal Banjar Tarukan, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Pada masa tuanya yang semestinya hidup tenang, lelaki ini malah mendapati kenyataan menyakitkan.
Sebidang lahan seluas 22 are yang sudah turun-temurun menjadi milik sah keluarganya, mendadak disertifikatkan oleh pihak lain, yang tinggalnya hanya dibatasi tembok dengan Dewa Nyoman Oka.
“Sepupu saya yang jadi korban, yakni Pak Dewa Nyoman Oka ini baru tahu kalau tanah tempat tinggalnya disertifikatkan pihak lain per Mei 2017. Bayangkan, dalam kondisi difabel dimana penglihatannya terbatas, kenapa ada orang tega mau merebut tanah warisan leluhurnya,” kata I Dewa Putu Sudarsana selaku perwakilan keluarga ketika memberikan keterangan pada media di Denpasar, Jumat (8/2/2019).
Sebenarnya, lanjut Dewa Sudarsana, ada upaya mediasi sejak Mei 2017. Itu sudah dilakukan berbagai macam mediasi akan tetapi tidak membuahkan hasil. Justru pihak yang mengalihnamakan sertifikat, yakni Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika, malah menantang balik agar membawa hal ini ke jalur hukum.
“Terpaksa akhirnya kami laporkan ke pihak kepolisian Polda Bali. Padahal rencana awal sungguh-sungguh ingin mengajak mediasi secara kekeluargaan Tapi tidak mendapat tanggapan. Dan kedua orang itu sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah pula ditahan,” kata Dewa Sudarsana yang didampingi Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta.
Dia mengatakan, selain kedua orang tersebut, masih ada tiga tersangka lain yang terlibat kasus pengalihnamaan sertifikat korban, yakni bendesa adat I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra. Ketika orang ini, diduga terlibat dalam pembuatan surat sporadik sebagai bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2013 lalu.
“Ketiga orang tersangka ini belum ditahan. Ini aneh, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap bebas berkeliaran di luar dan beraktivitas sebagai manusia merdeka. Bahkan, mereka juga tetap menjadi aparat desa. Kecuali mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, yang telah habis masa jabatannya. Kalau masa jabatannya belum habis, tentu masih mengemban jabatan itu seperti yang lainnya. Jadi jelas kasus ini memang sepertinya dilakukan dengan rekayasa secara sistematis,” kata Dewa Sudarsana menyayangkan.
Ia berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang, di mana pada 19 Januari 2019 pihak Polda Bali telah melimpahkan ke kejaksaan. “Untuk masa persidangan, tentu harus menunggu juga pelimpahan kasus dari kejaksaan ke pengadilan negeri. Tapi yang jelas semoga ada keadilan untuk rakyat tertindas,” ujarnya.
(BFT-DPS)











