Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

beritafajar by beritafajar
19 April 2024
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan, Nasional & Internasional
0
Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) – Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat muslim yang bisa menggunakan sistem ini. Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah. Salah satu kelebihan sistem perekonomian syariah adalah adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam diantaranya adalah Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk didalamnya hukum tentang ekonomi dan perniagaan. Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya. Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan.

Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah. Pertama, Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat. Kedua, taghrir, yaitu upaya untuk memengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Ketiga, Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya. Keempat, Tanajusy atau Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya. Kelima, ikhtikar yang artinya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pertama di Indonesia oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka investor dapat mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah. Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran sukuk PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan sukuk pertama di Indonesia dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru pada tahun 2011, pada saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar diantaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.

Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah bangkit dengan semangat baru dan terus berkembang pesat, ditandai dengan berbagai torehan prestasi yang diraih secara konsisten. Kemajuan pasar modal syariah Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan internasional Global Islamic Finance Awards, untuk kategori “The Best Islamic Capital Market” selama 4 kali secara berturut-turut sejak 2019 hingga 2022. Di tahun 2023, BEI juga kembali meraih penghargaan sebagai “Lembaga Penggerak Investasi Syariah” dalam ajang Anugerah Syariah Republika 2023. Pasar modal syariah Indonesia saat ini juga tercatat sebagai pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang telah memenuhi prinsip syariah, mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN-MUI.
Dengan inovasi dan kelebihan yang ada, tidak dapat kita pungkiri, saat ini Pasar Modal Syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor. Sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor.  Capaian ini telah tumbuh 19% dari Maret 2023 yang menembus sebanyak 120.530 investor. Rata-rata nilai transaksi harian saham-saham syariah juga mengalami tren kenaikan dari Maret 2023 di Rp 4,3 triliun menjadi Rp. 6,2 triliun per Maret 2024.(BFT/JAK/Red)

Previous Post

Kondisi Perbankan Nasional tetap Terjaga Ditengah Penguatan Dollar AS dan Tekanan Geopolitik Global

Next Post

Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako dari Kementerian Sosial

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako dari Kementerian Sosial

Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako dari Kementerian Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026

Recent News

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur