Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Polemik dualisme yang terjadi dalam tubuh kepengurusan PHDI kembali memasuki babak baru setelah pelaksanaan Mahasaba XII yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober tahun lalu untuk memilih kepengurusan di PHDI Pusat. Aksi saling klaim masih tetap berlanjut antara PHDI versi MLB dengan PHDI Mahasaba XII.
Tuduhan oleh versi MLB yang mengatakan bahwa dalam kepengurusan PHDI saat ini banyak dikuasai oleh Sampradaya non Hindu Dharma Indonesia walau belum terbukti secara absah. Bahkan tuduhan ini terus merebak sampai sampai kepengurusan daerah terutama di Provinsi Bali yang merupakan masyarakatnya di dominasi penganut Hindu. Kebetulan kepengurusan PHDI Provinsi Bali berakhir tahun ini.
Banyak pihak yang menggunakan momen ini untuk melakukan manuver dengan membuat berbagai isu seperti Prof. Sudiana yang sesuai AD/ART tidak bisa menjabat lagi akan kembali maju namun yang bersangkutan telah jelas mengatakan tidak akan maju kembali. Isu ini juga persis dengan yang menyerang Presiden kita saat ini yang mengatakan akan 3 periode akan tetapi sudah jelas ditolak demi jalannya demokrasi.
Kembali ke permasalahan PHDI, Lokasabha yang untuk memilih kepengurusan terbaru PHDI Provinsi Bali dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Puspem Badung dengan hasil Nyoman Kenak terpilih sebagai Ketua Pengurus harian yang baru. Sedangkan Ketua sebelumnya Prof. Sudiana terpilih sebagai Ketua Paruman Walaka yang menunjukan tidak ada penyimpangan dari AD/ART dalam pelaksanaan Lokasabha. Akan tetapi pada hari yang sama di kantor PHDI Provinsi Bali yang saat itu sedang kosong digunakan oleh Forkom Bali untuk melaksanakan orasi yang notabene Ormas ini terafiliasi dengan PHDI versi MLB.
Aksi saling klaim ini masih terus berlanjut, akan tetapi di sisi lain sesungguhnya PHDI versi dari Mahasaba XII telah mendapatkan keabsahan dari pemerintah melalui SK dari Kemenkum HAM pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor AHU-000548.AH yang artinya sudah diakui oleh pemerintah yang seharusnya membuat dualisme kepengurusan ini berakhir.
Prof Sudiana yang sebagai Ketua PHDI Provinsi Bali sebelumnya dan saat ini menjabat sebagai Ketua Paruman Walaka, dengan adanya SK resmi dari pemerintah terkait status sah PHDI versi Mahasaba XII menghimbau kepada umat Hindu agar tetap fokus dalam melaksanakan swadarma dan tidak lagi terombang-ambing oleh informasi yang beredar tentang dualisme kepengurusan PHDI.**








