Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Polres Jakarta Barat Gerebek Pabrik Sabu Berkualitas Impor

beritafajar by beritafajar
8 Agustus 2018
in Nasional & Internasional
0
Polres Jakarta Barat Gerebek Pabrik Sabu Berkualitas Impor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Jakarta, BERITAFAJARTIMUR.COM    Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba. Setelah membongkar sindikat jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, Kali ini, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, pihaknya berhasil membongkar keberadaan sebuah pabrik sabu rumahan di bilangan Tangerang Banten. Pabrik sabu rumahan itu berada di Perumahan Metland Jl Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tanggerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, SIK MH mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu rumahan ini berdasarkan informasi serta kecurigaan masyarakat yang resah terhadap aktifitas pelaku.

Dari lokasi, selain mengamankan satu orang pelaku berinisial A-W alias Phengchun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat Narkoba Jenis Sabu, polisi juga menyita sejumlah bahan kimia dan alat pembuat sabu.

“Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor, seperti 30 kg sabu yang ditangkap sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (08/08/18

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari hasil penyidikan, aktifitas haram tersebut di lakukan AW alias Phengchun sejak Mei 2017 lalu.

Di dalam rumah, terdapat sebuah laboratorum yang dibangun pelaku untuk memproduksi sabu dengan metode fosforisasi, yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidrin, selanjutnya efidhrin tersebut diolah sehingga menjadi sabu.

“Di lokasi penggerebekan, kami mendapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang baru setengah jadi berjumlah 1 kilogram, selain itu juga didapati barang bukti berupa hasil produksi Sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik Sabu,” Tambah Erick

Masih dikatakannya, dari jumlah prekursor yang tersedia di TKP diperkirakan pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 10 hingga 15 kg, dengan omzet Miliaran rupiah.

Berbekal pengalaman pernah meracik dan memproduksi Sabu, pelaku akhirnya membuat bahan Sabu sendiri produksi asli Indonesia, yang bahan-bahannya ia racik sendiri dan membangun laboratorium sendiri di dalam rumahnya, dan memproduksi Sabu dengan kualitas yang sama dengan produksi Sabu kualitas Impor. Setiap selesai memproduksi sabu oleh tersangka akan dicoba sendiri dengan cara menggunakanya

“Tersangka mengakui menjual sabu hasil racikannya dengan harga Rp 700.000,- per gram dan mengedarkannya di sekitar jakarta dan tangerang,” Kata Kasat Narkoba

Barang bukti yang berhasil disita antaranya 16 Box obat tablet obat tablet dengan ekstraksi efidrin warna pink yang berisi 3200 butir, 1 bungkus plastik transparan berisikan tablet warna putih dengan berat brutto 5000 butir, 5 buah wadah plastik masing-masing berisikan padatan warna putih diduga bahan utama pembuat shabu Ephedrin dengan berat brutto 1 kg, 13 box plastik soda api plastik berat brutto 3796 gram, 2 botol kaca warna coklat masing2 berisikan kristal warna ungu ( Yodium ) dengan berat brutto 1000 gram, 1 buah nampan kaca dan 1 bungkus plastik masing-masing berisikan serbuk warna kecoklatan ( Fosfor ) dengan berat brutto 1312 gram, 3 buah dirigen masing2 berisikan cairan warna kemerahan ( HCL ) sebanyak 20 liter, 1 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( Toluen) sebanyak 5 liter, 1 buah dirigen warna biru yang berisikan cairan bening ( Toluen ) sebanyak 10 liter, 1 buah dirigen warna abu – abu yang berisikan cairan bening ( Toluen ) sebanyak 20 liter, 4 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( HCL ) sebanyak 20 liter, 2 buah dirigen transparan yang berisikan cairan kehitaman ( HCL ) sebanyak 5 liter, 2 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( ACETONE ) sebanyak 8 liter, 1 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( ALKOHOL ) sebanyak 5 liter, 2 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan padatan warna putig abu – abu (Limbah Napacine ) dengan berat brutto 10.000 gram, 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 5,25 gram, 1 buah nampan glass yang berisi kristal coklat dengan berat brutto 9,61 gram, 1 buah nampan plastik yang berisikan kristal coklat dengan berat brutto 2,28 gram,1 buah nampan plastik yang berisikan kristal coklat dengan berat brutto 2,82 gram, 1 buah botol berbentuk labu refliks terangkai dengan selang air, 1 buah botol berbentuk labu berisikan cairan warna coklat dengan kompor pemanas dan selang, 2 buah beaker glass masing2 terdapat sisa2 kristal, 6 buah corong plastik warna merah dan hijau, 2 buah kondensol, 1 buah timbangan, 2 buah air pump, 1 buah kompor listrik, 1 buah thermometer, 1 buah wadah tutup thermos warna putih yang di duga berisikan kristal sabu, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah cangklong dan 1 pipa kaca, 6 buah Hp, 2 buah buku tabungan bank BCA atas nama Antonius Wongso, 2 unit motor satria warna biru dan beat warna putih, 1 unit mobil CRV warna abu2

“Sementara total prekursor yang diamankan adalah , ephedrin 1 kg, soda api 5000 gram, yodium 1000 gram, fosfor 1312 gram, HCL 50 Liter, Toluen 40 Liter, Acetone 10 Liter, dan Alkohol – 5 Liter,” Tandasnya

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Previous Post

TMMD ke-102, Tiga Proyek Tuntas 100 Persen Wujudkan Pembangunan Indonesia dari Pinggiran

Next Post

Ikatan Keluarga Sasak Bali Galang Dana Bantuan Bagi Korban Lombok

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ikatan Keluarga Sasak Bali Galang Dana Bantuan Bagi Korban Lombok

Ikatan Keluarga Sasak Bali Galang Dana Bantuan Bagi Korban Lombok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

16 Juni 2026
Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

16 Juni 2026
Bupati Endi Tugaskan 39 Kepala Sekolah Baru, Perkuat Pendidikan dari Kota hingga Pelosok Mabar

Bupati Endi Tugaskan 39 Kepala Sekolah Baru, Perkuat Pendidikan dari Kota hingga Pelosok Mabar

15 Juni 2026
Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

15 Juni 2026

Recent News

Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

16 Juni 2026
Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

16 Juni 2026
Bupati Endi Tugaskan 39 Kepala Sekolah Baru, Perkuat Pendidikan dari Kota hingga Pelosok Mabar

Bupati Endi Tugaskan 39 Kepala Sekolah Baru, Perkuat Pendidikan dari Kota hingga Pelosok Mabar

15 Juni 2026
Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

15 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur