Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Karangasem Gelar Kasus Dugaan Ayah Bekap Anak Kandung hingga Meninggal

beritafajar by beritafajar
13 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polres Karangasem Gelar Kasus Dugaan Ayah Bekap Anak Kandung hingga Meninggal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Karangasem) | Polres Karangasem menetapkan Ayah kandung berinisial N.K (32) warga Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10/2021) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., saat gelar kasus di Aula Dhira Brata Polres Karangasem, pada Rabu (13/10/2021).

Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan adalah 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat yang bertuliskan My Trip My Adventure, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru muda bertuliskan Lopez Jeans, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru bertuliskan L&O Jeans 1989, 1 (satu) buah tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna coklat, 1 (satu) buah mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm warna coklat muda, 1 (satu) buah mainan robot plastik warna hijau, 1 (satu) buah mainan mobil-mobilan dari besi, warna biru, 1 (satu) buah mainan mobil-mobilan dari plastik, warna biru, 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk manusia warna kuning dan coklat, 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk kucing warna putih abu-abu, 1 (satu) buah ember tempat pakan ayam warna putih bertuliskan Interior Emulsion Paint, 1 (satu) buah mainan layang-layang plastik berbentuk burung, warna hitam putih, 1 (satu) gulung benang layang-layang warna merah marun dan biru, 1 (satu) buah Hp merk Polytron, dengan warna coklat dan hitam dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua bergaris-garis putih.

Pelaku sendiri tega melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi bermain layang-layang dan tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga pelaku marah dan memukul korban.

“Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban sendiri berinisial N.S. dan adik korban inisial K, bahwa pada saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban dikarenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan. Tangisan tersebut ditimbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher mengunakan barang bukti (seperti di atas, Red) dikuatkan oleh hasil Otopsi yang menyatakan bahwa ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda tumpul dan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam. Serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh, yang merupakan penyebab kematian anak tersebut. Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang,” ujar Kapolres Karangasem.

Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(BFT/KAR/Sut)

Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas dan Satgas Tangguh Dewata Optimalkan Tracing

Next Post

Upaya Percepatan Pencapaian Vaksinasi, Kapolsek Tembuku Temui Kades Persiapan Pulasari

beritafajar

beritafajar

Next Post
Upaya Percepatan Pencapaian Vaksinasi, Kapolsek Tembuku Temui Kades Persiapan Pulasari

Upaya Percepatan Pencapaian Vaksinasi, Kapolsek Tembuku Temui Kades Persiapan Pulasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
OJK Sambut Positif Klarifikasi FTSE RUSSELL dan Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK Sambut Positif Klarifikasi FTSE RUSSELL dan Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas Pasar Modal Indonesia

8 April 2026
Wastra Asli Lombok Timur: Tenun Pringgasela, Warisan Sakral Suku Sasak yang Mendunia

Wastra Asli Lombok Timur: Tenun Pringgasela, Warisan Sakral Suku Sasak yang Mendunia

8 April 2026
Pembuat Undang-Undang Jangan Lemahkan Peran BNN

Pembuat Undang-Undang Jangan Lemahkan Peran BNN

8 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

14 April 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

14 April 2026
Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

14 April 2026

Recent News

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

14 April 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

14 April 2026
Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

14 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur