Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

RUU KIA Disahkan, Awal Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk Masa Depan yang Lebih Sejahtera

beritafajar by beritafajar
6 Juni 2024
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi, Daerah
0
RUU KIA Disahkan, Awal Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk Masa Depan yang Lebih Sejahtera
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Jakarta) 4 Juni 2024 ~ Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU) yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Dalam UU ini ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya yang diatur dalam Pasal 4 UU KIA berbunyi : Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan
1. Paling singkat 3(tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3(tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian dalam pasal 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Selama masa cutinya, ibu berhak mendapatkan upah atau gaji yang diatur pada pasal 5 yang berbunyi :

1. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

2. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Dengan disahkannya UU KIA ini, Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KMHDI – Ira Apryanthi berharap UU KIA ini menjadi angin segar untuk kesejahteraan ibu dan anak di masa depan yang lebih sejahtera melihat butir – butir pasal yang mengedepankan dan melindungi hak asasi reproduksi ibu atau calon ibu yang akan melahirkan generasi – generasi Indonesia mendatang.

Mengingat permasalahan stunting yang sangat meresahkan belakangan ini semoga ini mampu menjadi antisipasi terjadinya stunting, sehingga mampu menurunkan angka stunting di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, angka stunting di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 21,5 persen, hanya turun 0,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,6 persen.

Secara global, berdasarkan data UNICEF dan WHO angka prevalensi stunting Indonesia menempati urutan tertinggi ke-27 dari 154 negara yang memiliki data stunting, menjadikan Indonesia berada di urutan ke-5 diantara negara-negara di Asia.

Melihat data diatas tentu perlu kerja keras, kerja sama dan kerja nyata untuk menurunkan angka stunting tersebut dengan regulasi, sosialisasi dan program yang tepat sasaran.

Namun pada nyatanya tentu UU KIA ini akan menjadi peraturan turunan di setiap perusahaan yang akan menimbulkan tantangan pada perusahaan, mengingat perusahaan pasti mengedepankan pendapatan atau keuntungan untuk perusahaannya. Hal ini perlu menjadi atensi masyarakat untuk mengawal penerapan dan dampak pasca UU KIA ini disahkan.(BFT/JAK/Devy)

Previous Post

Sat Reskrim Polres Mabar Serahkan Tersangka DS dan BB Kasus Narkoba ke JPU Kejaksaan Mabar

Next Post

Pemda Matim Bantu 18 Unit Mesin Pompa Air untuk Petani

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pemda Matim Bantu 18 Unit Mesin Pompa Air untuk Petani

Pemda Matim Bantu 18 Unit Mesin Pompa Air untuk Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026

Recent News

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur