Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

RUU KIA Disahkan, Awal Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk Masa Depan yang Lebih Sejahtera

beritafajar by beritafajar
6 Juni 2024
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi, Daerah
0
RUU KIA Disahkan, Awal Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk Masa Depan yang Lebih Sejahtera
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Jakarta) 4 Juni 2024 ~ Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU) yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Dalam UU ini ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya yang diatur dalam Pasal 4 UU KIA berbunyi : Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan
1. Paling singkat 3(tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3(tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian dalam pasal 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Selama masa cutinya, ibu berhak mendapatkan upah atau gaji yang diatur pada pasal 5 yang berbunyi :

1. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

2. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Dengan disahkannya UU KIA ini, Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KMHDI – Ira Apryanthi berharap UU KIA ini menjadi angin segar untuk kesejahteraan ibu dan anak di masa depan yang lebih sejahtera melihat butir – butir pasal yang mengedepankan dan melindungi hak asasi reproduksi ibu atau calon ibu yang akan melahirkan generasi – generasi Indonesia mendatang.

Mengingat permasalahan stunting yang sangat meresahkan belakangan ini semoga ini mampu menjadi antisipasi terjadinya stunting, sehingga mampu menurunkan angka stunting di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, angka stunting di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 21,5 persen, hanya turun 0,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,6 persen.

Secara global, berdasarkan data UNICEF dan WHO angka prevalensi stunting Indonesia menempati urutan tertinggi ke-27 dari 154 negara yang memiliki data stunting, menjadikan Indonesia berada di urutan ke-5 diantara negara-negara di Asia.

Melihat data diatas tentu perlu kerja keras, kerja sama dan kerja nyata untuk menurunkan angka stunting tersebut dengan regulasi, sosialisasi dan program yang tepat sasaran.

Namun pada nyatanya tentu UU KIA ini akan menjadi peraturan turunan di setiap perusahaan yang akan menimbulkan tantangan pada perusahaan, mengingat perusahaan pasti mengedepankan pendapatan atau keuntungan untuk perusahaannya. Hal ini perlu menjadi atensi masyarakat untuk mengawal penerapan dan dampak pasca UU KIA ini disahkan.(BFT/JAK/Devy)

Previous Post

Sat Reskrim Polres Mabar Serahkan Tersangka DS dan BB Kasus Narkoba ke JPU Kejaksaan Mabar

Next Post

Pemda Matim Bantu 18 Unit Mesin Pompa Air untuk Petani

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pemda Matim Bantu 18 Unit Mesin Pompa Air untuk Petani

Pemda Matim Bantu 18 Unit Mesin Pompa Air untuk Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi ā€œRumah Bersamaā€ Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi ā€œRumah Bersamaā€ Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026

Recent News

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur