Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Menindaklanjuti berlakunya PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09R Tahun 2021 dan SE Bupati Gianyar Nomor: 360/1.144/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Gianyar.
Jumat (16/7/2021) Subsatgas Binmas Operasi Aman Nusa Agung ll Tahun 2021 Polres Gianyar memberikan himbauan terkait protokol kesehatan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat bertempat di Pasar Mudita Sukawati.
Dengan menggunakan pengeras suara petugas menyampaikan himbauan protokol kesehatan terutama selama pandemi ini. Semua aturan terkait 5M yang sudah diketahui khayalak selalu digaungkan petugas.
Selain itu, petugas juga mengimbau kepada pemilik toko dan warung makan untuk selalu patuhi aturan PPKM Darurat terkait jam buka yang dibatasi sampai pukul enam sore dan bagi yang memiliki warung makan pembeli tidak diperbolehkan untuk makan ditempat namun dibungkus untuk dibawa pulang.
Secara terpisah Kapolres Gianyar AKPB I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., mengatakan untuk diketahui angka kasus Covid-19 terus meningkat secara Nasional,
untuk antisipasi itulah PPKM Darurat diberlakukan.
“Kami Polres Gianyar,” sambungnya,” tidak hanya melaksanakan kegiatan penyekatan tetapi juga secara masif memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” jajar Kapolres.(BFT/GIA/Hen)
“harapannya semoga dapat menekan laju Covid-19, terutama di Kabupaten Gianyar,” lanjutnya.(BFT/GIA/Hen)












