BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Drama panjang terkait masalah tanah Kerangan di Labuan Bajo kian hari kian mengerucut. Hari ini, Pengadilan Negeri Labuan Bajo kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah Kerangan antara keluarga almarhum Nikolaus Naput melawan Daeng Tasyrif Mabatu (Rabu, 19/02/2025).
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan bukti tambahan.
Usai sidang, kepada Media, Kuasa Hukum Tergugat VIII-XI, Mursyid Surya Candra mengatakan bahwa sidang hari ini adalah kelanjutan agenda sebelumnya. Pihak tergugat (Niko Naput) mendapatkan lampu hijau dari Majelis Hakim untuk mengajukan bukti.
“Sesuai agenda Minggu lalu, kita diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti terakhir. Bukti ini sebelumnya tidak pernah kami ajukan dalam persidangan. Ini juga termasuk sidang tatap muka terakhir sebelum adanya keputusan.” tutur Kuasa Hukum sekaligus ahli waris keluarga tergugat itu.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Mursyid menjelaskan ajuan pembuktian mereka merupakan kelanjutan dari apa yang telah disampaikan oleh para dari keluarga tergugat.
Menurut Mursyid, ada beberapa fakta yang disajikan seperti ketentuan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang menyatakan bahwa untuk hibah haruslah dibentuk dalam suatu format tersendiri yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Tadi sudah kami sampaikan kepada hakim, biar hal ini menjadi pengingat bagi mereka. Termasuk ada beberapa surat edaran Mahkamah Agung yang menjadi petunjuk teknis untuk pelaksanaan tugas peradilan.” tandas Mursyid.
Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat itu menyampaikan bahwa klien mereka haruslah dikategorikan pembeli yang beritikad baik. Hal ini, kata dia, tentunya berimbas pada hak-hak hukum klien mereka terlindungi.
Ketika ditanyai apakah ada bukti baru, Mursyid menjawab bahwa mereka telah ajukan dalam persidangan sebelumnya.
“Kalau soal bukti baru mungkin dari teman-teman lain, sementara kalau kami sudah ajukan pada persidangan sebelumnya. Sehingga Kapasitas kami untuk melengkapi bukti-bukti baru yang telah didalilkan oleh ahli-ahli kami.” jelas Mursyid.
Sementara itu, Resha Siregar menjelaskan bahwa gugatan yang tengah dipersoalkan merupakan gugatan yang diajukan secara berulang.
“Kalau kita tarik kebelakang, hal ini sudah terjadi semenjak 2014. Dan hal ini merupakan gugatan yang dilakukan secara berulang, berupa gugatan yang tidak serius, yang mengganggu ketenangan keluarga Almarhum Nasar, yang mengganggu lingkungan karena mempertanyakan kedudukan dan status fungsionaris adat di lingkungan masyarakat Labuan Bajo.” kata Kuasa Hukum Tergugat I-VII itu.
Selanjutnya, ia juga mengharapkan agar putusan hakim dilakukan secara cermat.
“Semoga Majelis Hakim cermat dalam menilai bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan secara tidak baik, dan itu hanya mengganggu stabilitas keluarga Almarhum Niko Naput,” ucap Resha.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan keluarga Niko Naput tidak akan melakukan pelepasan hak yang melawan hukum.
“Keluarga Nasar adalah penerima pertama yang secara sah menerima secara adat tanah Karanga dan selanjutnya melepaskan kepada keluarga Niko Naput secara sah juga,” tambah Resha.
Kepada Media, Kuasa Hukum Tergugat XII-XIV menilai bahwa pihak penggugat tidak serius dalam mengajukan gugatan tambahan. Kata dia, hal itu berarti pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil yang mereka sampaikan.
“Kita sudah saksikan sendiri bahwa dari pihak penggugat tidak mengajukan gugatan tambahan. Ini menunjukkan ketidakseriusan penggugat untuk membuktikan dalilnya. Padahal, mereka mempunyai kewajiban terkait hal itu.” imbuh Inara Mahesa Chaidir sekaligus kuasa hukum XII-XIV.
Ia juga menambahkan bukti ketidakseriusan dari pihak penggugat bukan hanya terjadi hari ini melainkan hal itu sudah dialami sebelumnya.
“Bukti ketidakseriusan mereka bukan hanya terjadi sekali dua kali. Dulu juga pernah tidak hadir dalam persidangan karena alasan tiket, selain itu mereka hanya menghadirkan satu saksi,” jelas beliau.
Pada kesempatan tersebut, ia membacakan surat keterangan resmi dari Kecamatan Komodo tentang bukti pelepasan tanah dari Haji Nasar kepada Niko Naput.
“Ini merupakan bukti pendukung untuk pengajuan yang telah kami buat pada persidangan selama ini. Selain itu, pada persidangan sebelumnya kami juga berhasil membuktikan bahwa asal-usul tanah ini adalah tanah adat dan penyerahannya pun dilakukan secara adat. Sementara, penggugat tidak pernah membuktikan tanah yang mereka klaim sejak persidangan sebelumnya. Klaim penggugat didasarkan pada surat hibah tahun 1975 yang objeknya tertulis seluas kurang lebih 80 hektar, hampir seluruh Labuan Bajo,” pungkas Kuasa Hukum Inara.(BFT/LBJ/Yoflan)












