Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Soal UNIPA, Aleks Longginus dan Ansar Rera Harus Berkata Jujur Sebelum Divonis Publik Sikka 27 Juni Mendatang

beritafajar by beritafajar
28 Maret 2018
in Nasional & Internasional
0
Soal UNIPA, Aleks Longginus dan Ansar Rera Harus Berkata Jujur Sebelum Divonis Publik Sikka 27 Juni Mendatang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Sikka, Berita Fajar Timur.com
Soal status hukum UNIPA sebaiknya Aleks Longginus dan Ansar Rera harus berkata jujur kepada masyarakat Sikka sebelum masyarakat Sikka menjatuhkan vonis di TPS masing-masing pada tanggal 27 Juni 2018. Kejujuran sebagai wujud itikad baik memang sudah langka dan merupakan sesuatu yang mahal bahkan paling mahal saat ini, sehingga bagi sebagian pejabat dan mantan pejabat sangat sulit diharapkan untuk bersikap jujur dan dengan penuh itikad baik sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan ke hadapan publik.

Kasus UNIPA merupakan contoh paling konkrit sebuah ketidakjujuran atau kebohongan Aleks Longginus dan Ansar Rera, karena ketika keduanya dalam jabatan sebagai Bupati Sikka (Aleks Longginus) dan Wakil Bupati (Ansar Rera) periode 2003 – 2008 telah secara diam-diam mengubah status pemilikan UNIPA dari milik Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA yang didirikan atas nama Pemda Sikka menjadi milik YAYASAN UNIPA tanpa mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggung- jawabkan secara hukum. DPRD.SIKKA bahkan aparat Polri atau Kejaksaan bisa memanggil Notaris Grevasius Porasius Mude, SH. sebagai Pejabat Notaris sebagai pelaku turut serta yang mengubah secara administratif dan secara hukum bentuk Badan Hukum UNIPA sehingga lepas dari status pemilikan PEMDA SIKKA secara melawan Hukum.

Dari sejak tahun 2008 TPDI mengkonstatir pemilikan UNIPA bakal menjadi sengketa antara orang yang tidak mau jujur di satu pihak dengan Masyarakat dan Pemda Sikka di pihak lain yang mengemban misi melindungi kepentingan masyarakat Sikka. Yang menarik di sini adalah di dalam AKTA Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA yang dibuat pada tahun 2003, di situ ditegaskan bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA didirikan untuk dan atas nama serta mewakili Pemeritah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemikik. Lantas pada tahun 2004 disulap menjadi milik Yayasan UNIPA yang pendirinya adalah Aleks Longginus dan Ansar Rera. Apa dasar peralihan dan dengan cara bagaimana dialihkan tidak ada yang tahu dan tidak dijelaskan dalam Akta YAYASAN NUSA NIPA itu.

Okeh karena itu tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa PMKRI Sikka sàat ini tidak boleh hanya kembalinya UNIPA kepada Pemda Sikka akan tetapi bagi mereka yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam proses peralihan secara melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan jabatan Bupati dan Wakil Bupati ketika itu harus dimintai pertanghungjawaban secara pidana dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi. DPRD SIKKA sebaiknya menggunkan hak angket dan interpelasinya untuk meminta keterangan dan penyelidikan agar kasus ini menjadi terang dan siapa yang harus dipenjara kelak.

Terdapat bukti yang sangat kuat bahwa Aleks Longginus dan Ansar Rera secara diam-diam tanpa meminta persetujuan Pemda dan DPRD untuk mengubah status hukum dari Lembaga Pendidikan Tinggi ke YAYASAN UNIPA, hal itu terbukti dari pernyataan secara tegas dari Aleks Longginus dan Ansar Rera di dalam Akta YAYASAN NUSA NIPA yang hanya bertindak sebagai pribadi-pribadi serta tidak memasukan Pemda Sikka sebagai Pendiri Yayasan. Apalagi yang boleh mewakili Pemrintah Daerah ke luar untuk bertindak hanyalah Bupati, sehingga menjadi pertanyaan untuk apa Ansar Rera ikut serta bersama Aleks Longginus sebagai pribadi-pribadi di dalam pendirian YAYASAN UNIPA dengan membuang posisi Pemda Sikka hilang dari YAYASAN UNIPA???

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI.)

Previous Post

Keluarga Kerabat Puri Klungkung Sepakat Pilih “Satu Jalur” Koster-Ace dan Paket BAGIA

Next Post

Koster Yakin, 80% Suara di Kecamatan Seririt Bisa Diraih

beritafajar

beritafajar

Next Post
Koster Yakin, 80% Suara di Kecamatan Seririt Bisa Diraih

Koster Yakin, 80% Suara di Kecamatan Seririt Bisa Diraih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur