Oleh: Sil Joni
“Saksi Mario-Richard Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Semua Kecamatan di Manggarai Barat”. Itulah bunyi judul berita langsung (straight news) dari media Pos-Kupang.com, Senin (2/12/2024).
Diberitakan bahwa para saksi itu tidak mau tanda tangan karena ditemukannya indikasi kecurangan. Salah satu bentuk dari aksi kecurangan itu, seperti yang disampaikan Hilarius Bius adalah ‘ada orang yang sudah meninggal ikut mencoblos’.
Hal lain yang dianggap sebagai ‘aksi curang’ adalah ada pemilih yang dikasih dua surat suara. Tidak dilaporkan secara rinci berapa jumlah dari ‘orang mati’ yang ikut tusuk dan berapa jumlah ‘pemilih yang dapat dua surat suara’ itu.
Dalam berita itu juga, kita belum mendapatkan penjelasan perihal ‘dugaan keterlibatan’ pasangan Calon (Paslon) pemenang atau ada semacam ‘konspirasi’ antara penyelenggara dengan paslon tertentu. Dengan perkataan lain, publik tak mengetahui apakah ‘kecurangan’ itu sifatnyaa ‘by design’ atau tidak.
Jika dua alasan di atas dan mungkin beberapa ‘indikasi sejenis’ dijadikan rujukan untuk menolak hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan, rasanya tidak terlalu kuat. Mengapa? Beberapa indikasi itu, sebetulnya bersifat kasuistis dan boleh jadi hanya buah dari ‘kesalahan teknis’ yang dilakukan penyelenggara.
Meski demikian, kita tetap mengharagai ‘hak’ para saksi untuk tidak teken berita acara rapat pleno di tingkat Kecamatan. Sikap semcam itu, sah-sah saja. Tetapi, apakah dengan ‘aksi boikot’ tanda tangan itu, bisa ‘membatalkan’ tahapan Pilkada selanjutnya dan juga berpengaruh terhadap hasil perhitungan suara?
Hemat saya, ‘penolakan’ itu, sama sekali ‘tidak berdampak’ pada pelaksanaan tahapan Pilkada yang lain. Proses tetap dilanjutkan. Aksi mogok tanda tangan itu juga tentu ‘tidak bisa mengubah hasil perhitungan suara’. Lalu, apakah rapat pleno itu, tidak sah? Jika jawabannya iya, apakah kita harus melakukan pemungutan suara ulang?
Saya berpikir, kemungkinan untuk menyelenggarakan Pilkada ulang itu tipis (untuk tidak dibilang mustahil). Lalu, mengapa mereka kompak untuk tidak mau teken berita acara itu? Apa yang mereka cari? Apakah para saksi itu ‘tak sudi’ menerima fakta paslon yang didukungnya berada pada posisi buncit dalam perolehan suara sementara? Mengapa mereka ‘tidak siap’ untuk menerima kenyataan kalah itu?
Memang tidak mudah untuk mengakui atau menerima kekalahan dalam sebuah pertandingan politik. Apalagi kita sudah ‘memasang target tinggi’ dalam kontestasi yang didasarkan pada derasnya arus dukungan terhadap paslon jagoan jelang hari pencoblosan.
Kendati demikian, kita tetap mengapresiasi ‘sikap para saksi’ itu yang meragukan selisih perolehan suara dari dua paslon yang bertarung. Keraguan yang dinyatakan dalam sikap ‘tidak mau tanda tangan’ itu, setidaknya menjadi sebuah ‘alarm’ bahwa kemungkinan ada yang kurang beres dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu. **
Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.












