Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Temui Titik Terang, Mediasi Gugatan Rp1,43 Miliar di PN Denpasar Berakhir Gagal

beritafajar by beritafajar
7 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
Tak Temui Titik Terang, Mediasi Gugatan Rp1,43 Miliar di PN Denpasar Berakhir Gagal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) – Mediasi dalam perkara gugatan wanprestasi senilai Rp1.437.100.000 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar gagal mencapai kesepakatan. Dalam agenda mediasi yang berlangsung Selasa (7/7), pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu sehingga perkara dengan nomor register 540/Pdt.G/2026/PN Dps akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara pada pekan depan.

Gugatan tersebut diajukan Agnieszka Marzena Graczykowska Gardziej dan Sebastian Wojciech Gardziej terhadap Regina Yura Fitriah Sari, S.H., LL.M. alias Fitriah Sari Supu. Perkara disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ni Luh Suantini, S.H., M.H. dan Syahbuddin, S.H., serta Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat DP Agreement yang telah dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum tergugat membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Nilai gugatan mencapai Rp1.437.100.000, terdiri atas pengembalian dana pokok Rp857.100.000, kerugian materiil Rp80.000.000, serta kerugian immateriil Rp500.000.000. Selain itu, penggugat juga menuntut bunga enam persen per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dipenuhi, dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus atau sejumlah lain yang dianggap adil oleh majelis hakim berdasarkan asas ex aequo et bono.

Sebelumnya, sidang perdana pada 8 Juni 2026 ditunda karena tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 24 Juni 2026, tergugat hadir melalui tim kuasa hukum. Majelis hakim kemudian mewajibkan para pihak menempuh mediasi dan menunjuk mediator dengan agenda mediasi pada 30 Juni 2026.

Namun hingga agenda mediasi terakhir pada Selasa (7/7), para pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing sehingga mediasi dinyatakan gagal. Perkara pun berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang akan mengagendakan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan majelis hakim.(don)

Previous Post

Glory of Youth 2026 Sukses Digelar, 1.000 Atlet Esports Ramaikan Perebutan Piala Wali Kota Denpasar

Next Post

Miliki Sabu, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

beritafajar

beritafajar

Next Post
Miliki Sabu, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

Miliki Sabu, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

10 Juli 2026
Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

10 Juli 2026
Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

10 Juli 2026
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026

Recent News

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

10 Juli 2026
Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

10 Juli 2026
Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

10 Juli 2026
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur