BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) – Mediasi dalam perkara gugatan wanprestasi senilai Rp1.437.100.000 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar gagal mencapai kesepakatan. Dalam agenda mediasi yang berlangsung Selasa (7/7), pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu sehingga perkara dengan nomor register 540/Pdt.G/2026/PN Dps akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara pada pekan depan.
Gugatan tersebut diajukan Agnieszka Marzena Graczykowska Gardziej dan Sebastian Wojciech Gardziej terhadap Regina Yura Fitriah Sari, S.H., LL.M. alias Fitriah Sari Supu. Perkara disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ni Luh Suantini, S.H., M.H. dan Syahbuddin, S.H., serta Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat DP Agreement yang telah dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum tergugat membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Nilai gugatan mencapai Rp1.437.100.000, terdiri atas pengembalian dana pokok Rp857.100.000, kerugian materiil Rp80.000.000, serta kerugian immateriil Rp500.000.000. Selain itu, penggugat juga menuntut bunga enam persen per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dipenuhi, dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus atau sejumlah lain yang dianggap adil oleh majelis hakim berdasarkan asas ex aequo et bono.
Sebelumnya, sidang perdana pada 8 Juni 2026 ditunda karena tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 24 Juni 2026, tergugat hadir melalui tim kuasa hukum. Majelis hakim kemudian mewajibkan para pihak menempuh mediasi dan menunjuk mediator dengan agenda mediasi pada 30 Juni 2026.
Namun hingga agenda mediasi terakhir pada Selasa (7/7), para pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing sehingga mediasi dinyatakan gagal. Perkara pun berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang akan mengagendakan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan majelis hakim.(don)











