Oleh Yoba
Di panggung besar Labuan Bajo, semua lampu diarahkan kepada yang gemerlap, resort bertingkat, dermaga megah, kapal-kapal phinisi yang menambatkan klaim “destinasi super-premium”.
Iklan dan konferensi pers memahat citra tentang laut biru tanpa cela, satwa endemik sebagai ikon, dan janji pertumbuhan ekonomi yang mengkilap.
Di balik itu, ada sebuah tembang minor, suara kecil yang hampir tak terdengar, berasal dari Pulau Sebayur Besar, bekas lubang galian, pipa yang ditinggalkan, dan bekas langkah manusia yang tak cocok dengan narasi pariwisata itu.
Tembang ini bukan sekadar catatan teknis tentang pelanggaran perizinan atau potensi pencemaran. Ia adalah tanda bahwa ada sesuatu yang patah antara klaim resmi dan praktik di lapangan; antara janji pembangunan dan realitas ekologis yang rapuh.
Ketika lembaga pengawas mengangkat tabir, yang tampak bukan jawaban tuntas tetapi gelombang pernyataan kontradiktif, ada yang mengatakan tambang itu sudah lama berhenti, ada yang menegaskan tidak ada aktivitas, ada pula kesaksian yang menuturkan sebaliknya.
Dalam kebingungan itu, publik dibiarkan menebak, siapa yang bermain? siapa yang menutup? dan untuk siapa ruang ini sesungguhnya diciptakan?
Dalangnya jarang berwajah tunggal. Terlebih di era ketika modal besar, kepentingan politik lokal, sampai kepentingan jaringan bisnis, bisa bertaut dalam warna-warna yang samar. “Dalang” bisa berupa jaringan izin yang berlapis, pengawasan yang longgar, atau kompromi institusional yang memberi celah.
Ia bisa menjadi kompromi politis yang memprioritaskan proyek pencitraan ekonomi jangka pendek daripada perlindungan jangka panjang.
Di hadapan celah-celah semacam itu, siapa saja bisa masuk, mulai dari operator kecil yang mencari untung cepat, investor yang memanfaatkan celah administratif, hingga oknum yang menutup mata demi keuntungan sekejap.
Ironi terbesar ada pada kontras, yakni di satu sisi, narasi Labuan Bajo sebagai etalase dunia; sementara di sisi yang lain, ada jejak-jejak luka ekologi yang tersembunyi. Pembangunan yang hanya mengejar kilau mengabaikan hal paling mendasar bahwa ekosistem bukan sekadar latar foto untuk promosi, melainkan modal alami yang bila dirusak akan menuntut biaya yang jauh lebih mahal untuk dipulihkan atau bahkan tak bisa pulih sama sekali.
Nelayan kehilangan ruang tangkap; masyarakat lokal tidak selalu menikmati manfaat investasi; pulau kecil yang menjadi panggung tambang menyisakan bekas yang tak cepat hilang oleh pasir dan ombak.
Catatan ini tak berniat menuduh tanpa bukti. Ia ingin menegaskan sebuah premis sederhana namun sering dilupakan, yakni transparansi dan akuntabilitas bukan pelengkap, melainkan prasyarat pembangunan berkelanjutan.
Ketidakjelasan soal siapa yang bertanggung jawab atas Sebayur membuka bukti lebih luas bahwa tata kelola di wilayah-wilayah yang dilekati “premium” masih rapuh. Perizinan yang tumpang tindih, pengawasan yang sporadis, dan kesepakatan informal menjadi medium di mana praktik delegitimasi lingkungan bersemi.
Lebih jauh, kasus kecil ini mengajarkan tentang distribusi manfaat dan biaya pembangunan. Ketika pariwisata dikemas sebagai kemewahan untuk wisatawan berdaya beli tinggi, siapa yang menanggung risiko lingkungan? Siapa yang menerima keuntungan ekonomi? Bila jawaban masih, sebagian besar keuntungan mengalir ke investor luar, sementara dampak lingkungan dan sosial tetap menetap pada masyarakat lokal, maka pembangunan itu bukan inklusif, melainkan reproduksi ketimpangan yang halus namun menyakitkan.
Tembang minor itu juga berbicara soal keheningan. Keheningan aparat, kerap kali, tidak sama dengan keteraturan. Diam bisa berarti upaya menutup, menunda, atau mengalihkan perhatian.
Di saat masyarakat menuntut kepastian, status izin, hasil audit lingkungan, uji toksikologi terhadap sedimen dan biota, jawaban yang mengambang hanyalah pelipur lara.
Publik berhak menuntut, bukti, bukan klaim; pemeriksaan independen, bukan pernyataan sepihak; dan sanksi bila ditemukan pelanggaran, bukan pembiaran yang menyejukkan.
Apa yang harus dilakukan? Pertama, transparansi perizinan, bahwa setiap lahan dan kegiatan di zona penyangga kawasan konservasi harus mudah diakses publik. Kedua, audit lingkungan independen, yakni uji air, sedimen, dan biota untuk mengetahui jejak logam berat atau bahan berbahaya. Ketiga, penelusuran rantai kepemilikan dan logistik, yakni siapa memasok, siapa memindahkan, dan ke mana hasil tambang dibawa. Keempat, restorasi ekologis dan pemulihan sosial, yakni bila benar ada kerusakan, siapa yang bertanggung jawab memperbaiki, dan bagaimana masyarakat lokal dilibatkan dan diberdayakan. Kelima, reformasi kelembagaan agar celah administratif yang pernah memungkinkan praktik semacam ini ditutup rapat.
Tembang minor ini, bila didengarkan, sebetulnya menawarkan peluang bahwa kesempatan memperbaiki sistem sebelum kerusakan menjadi irreversible. Ia menuntut agar pembangunan yang diklaim “super-premium” juga mengusung standar tata kelola yang super-tegas, yakni bukan hanya untuk memikat wisatawan, tetapi untuk memastikan kelangsungan hidup laut, pulau, dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Akhirnya, suara kecil Pulau Sebayur harus menjadi alat ukur kesungguhan kita. Apakah kita akan terus memberi panggung hanya kepada yang mengilap, sementara yang rapuh dibiarkan merana? Atau apakah kita memilih untuk menuntaskan tembang minor ini menjadi harmonisasi antara kemajuan dan keadilan ekologis, tentang sebuah lagu yang tidak hanya enak didengar, tetapi juga adil dirasakan oleh semua yang hidup di dalamnya?**








