Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Terkait Ancaman Ombudsman RI ke Gubernur DKI, Ini Tanggapan Warganet

beritafajar by beritafajar
29 Maret 2018
in Nasional & Internasional
0
Terkait Ancaman Ombudsman RI ke Gubernur DKI, Ini Tanggapan Warganet
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Berita Fajar Timur.com, Jakarta – Senin (26/3) lalu Ombudsman baru saja mengeluarkan pernyataan akan menjatuhi sanksi administrasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tidak membuka Jalan Jatibaru Raya.

Hal ini direspon baik oleh Iwan Maskun, penggagas petisi change.org/bukantempatdagang yang hingga kini sudah didukung hampir 75 ribu orang.

“Keputusan dan sikap dari Ombudsman terkait kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan dan pengalihan fungsi jalan dan trotoar di Jatibaru Raya, Tanah Abang, menjadi penambah daftar kritik kepada Pemprov DKI dalam pengambilan keputusan kebijakan tersebut,” kata Iwan di Jakarta,Selasa (27/3/18).

Lanjut Iwan, Ombudsman sebagai Lembaga Negara yang melakukan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik telah memberikan laporan hasil analisa terkait kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan pengelolaan PKL di Tanah Abang.

Adapun analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Jakarta Raya merupakan hasil laporan serta keluhan masyarakat terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

“Sekiranya atas adanya keputusan ini, dan beberapa langkah korektif yang diberikan oleh Ombudsman, pemprov DKI dapat lebih bijaksana dalam melakukan pengambilan keputusan,”tambah Iwan Maskun.

Penggagas petisi change.org/bukantempatdagang ini juga berharap, adanya keputusan Ombudsman ini dapat digunakan sebagai bahan koreksi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah membuat kebijakan terkait Tanah Abang.

“Lakukan penataan wilayah dan pengambilan kebijakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dan mau mendengar masukan dari berbagai pihak. Kembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana tertera dalam Undang-Undang,” tandas Iwan.

Iwan juga mengirimkan berita tentang pernyataan Ombudsman itu kepada para pendukung petisinya.

Lussy Fitrii, salah satu penandatangan petisi juga ikut mengomentari perkembangan ini, “Pendapat org awam ky saya ini liatnya ya memang di luar nalar, bnyk pihak2 yg di rugikan, cth ny ya pengguna jln, masa iya jalanan di pakai utk berjualan. Blm lg nasib pedagang yg sewa tempat di dlm, memang sih rejeki sdh ada yg atur tp mbok ya di pikirkan jg, mrka sewa tdk murah hrs disaingkan dgn pedagang kaki lima yg sewa tmpt lbih murah atau mungkin gratis krn disediakan. Saya pun pedagang wlwpn bkn di tanah abang, sdh sewa tmpt mahal trs pedangan yg tdk permanen di izinkan jd menjamur, rasanya lelah sekali.”

Sementara pendukung petisi lainnya Marke Wanget mengatakan, “Keadilan itu tidak berarti memuaskan semua pihak pak gubernur, komunikasi yang bermartabat itu perlu tapi ketegasan lebih penting kalau bicara soal aturan pak.”

Sementara itu Gubernur DKI Anies mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari berkas yang dikirim oleh Ombudsman terkait peringatan atas kebijakan Pemprov DKI terkait Tanah Abang.

” Kami akan baca – baca dulu, berkasnya banyak jadi ya harus kami pelajari dulu,”kata Anies kepada awak media. (dw-1)

Previous Post

Kapolres Mojokerto Terima 21 Pasis Dikjab Kasat Sabhara

Next Post

Sepakat “Satu Jalur”, Karya Nyata Koster Sebagai Dasar Dukungan 13 Desa di Kec. Kubutambahan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sepakat “Satu Jalur”, Karya Nyata Koster Sebagai Dasar Dukungan 13 Desa di Kec. Kubutambahan

Sepakat "Satu Jalur", Karya Nyata Koster Sebagai Dasar Dukungan 13 Desa di Kec. Kubutambahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur