Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Politik

Terkait Pemekaran Dapil, Ini Komentar Tokoh Milenial Asal Kuwus

beritafajar by beritafajar
15 Desember 2022
in Politik
0
Terkait Pemekaran Dapil, Ini Komentar Tokoh Milenial Asal Kuwus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) |
Tahapan pembahasan soal penataan Daerah Pemilihan (Dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar), mendapat respons dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk Servasius S. Ketua, seorang pemerhati masalah politik di tingkat lokal.

Kepada media ini di Labuan Bajo, Kamis (15/11/2022) Servas menyampaikan secara lugas tanggapannya terhadap rancangan pemekaran Dapil seperti yang disosialisasikan oleh pihak KPU Mabar. Servas memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah melakukan kajian dan hasil kajian soal pemekaran Dapil itu siap diuji oleh publik.

“Saya mengapresiasi seluruh tahapan yang dilakukan teman-teman Penyelenggara, khususnya tahapan penataan Dapil ini. Setidaknya hingga Uji Publik ke-2, Rabu (14/11/2022), KPU Kabupaten Mabar secara terbuka siap “diuji” publik serta secara terbuka melibatkan dan menerima segala masukan dari publik (parpol dan masyarakat),” ungkap Servas.

Servas menambahkan bahwa dirinya termasuk salah satu yang terlibat aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terkait tiga (3) rancangan yang dibuat oleh KPU Mabar.

“Jadi, saya salah satu masyarakat yang mengajukan dokumen untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait 3 rancangan Dapil oleh KPU Mabar. Terhadap 3 rancangan tersebut, saya uji, sejauh mana pemenuhan terhadap 7 prinsip penataan Dapil. Saya mengujinya dengan mengukur berapa _bias harga kursi_ untuk mengukur Prinsip kesetaraan nilai suara dan beberapa _ambang batas efektif untuk mengukur prinsip proporsional_,” beber Servas.

Menurut Servas, rancangan yang paling ideal atau yang tidak menyimpang dari 7 prinsip itu adalah rancangan 1 di mana Mabar di bagi dalam 3 Dapil seperti yang berlaku pada Pemilu sebelumnya.

“Setelah dianalisis, diperoleh bahwa yang paling mendekati ideal itu adalah Rancangan 1, yakni dengan 3 daerah pemilihan. Hasil ini sejalan dengan pemaparan KPU Mabar yang menjelaskan bahwa hanya pada rancangan 1 (3 Dapil) yang memenuhi 7 prinsip sekaligus. Sementara rancangan 2 dan 3, terdapat prinsip penataan Dapil yg tidak terpenuhi,” ungkap aktivis asal kecamatan Kuwus ini.

Bagi Servas, Dapil adalah ruang persaingan politik yang sesungguhnya. Itulah sebabnya mengapa pengaturan pembentukan Dapil itu mendapat tanggapan yang luas dan perdebatan yang panjang.

“Dapil adalah arena kompetisi politik yang sesungguhnya sebab di sinilah partai politik dan calon anggota legislatif berebut suara pemilih untuk meraih kursi yang tersedia. Itulah sebabnya pengaturan pembentukan Dapil selalu diawali oleh perdebatan panjang. Masing-masing pihak yang berkepentingan ingin membentuk Dapil yang menguntungkan secara politik,” tegas Servas.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan system Pemilu yang diterapkan di negara kita, tidak menggunakan system mayoritas, tetapi system proporsional. Ada perbedaan yang berarti antara kedua system ini.

“Sistem Pemilu kita ini bukan sistem mayoritas, tetapi sistem proporsional. Dalam sistem pemilu mayoritarian, kursi perwakilan yang tersedia adalah tunggal (single member constituency). Isu pokok pembentukan Dapil adalah penentuan batas-batas wilayah Dapil. Sedang dalam sistem pemilu proporsional, kursi perwakilan yang tersedia adalah jamak (multi member constituency). Isu pembentukan Dapil tidak hanya penentuan batas-batas wilayah, tetapi juga jumlah kursi perwakilan yang disediakan atau besaran daerah pemilihan (district magnitude),” ujar Servas.

Selanjutnya, Servas menarik beberapa kesimpulan terkait dengan isu tahapan Penataan Dapil yang sedang berlangsung saat ini. Setidaknya, ada 6 poin penting yang bisa dijadikan titik simpul diskusi soal penataan Dapil tersebut.

“Jadi, dari penjelasana di atas, ada 6 hal yang bisa saya simpulkan. Pertama, penataan Dapil adalah tahapan penting dalam Pemilu yang menjamin kesetaraan hak pemilik suara dan menjamin kesetaraan perolehan dan harga kursi partai politik antar Dapil. Kedua, penataan Dapil perlu memperhatikan keterpenuhan Prinsip-prinsip penataan. Ketiga, hasil uji dan analisis KPU Mabar pada rancangan 1 (3 Dapil) itu mendekati ideal dan memenuhi ke-7 prinsip penataan Dapil. Keempat, penyelenggara tentu tidak memutuskan penataan Dapil melalui voting, tetapi tetap berpedoman pada 7 prinsip penataan Dapil. Kelima, saya tetap mendukung langkah-langkah KPUD Mabar. Keenam, 7 prinsip penataan Dapil adalah sebuah “alat ukur” untuk menjamin keadilan hak konstitusionalpemilih dan peserta Pemilu (Parpol),” pungkas Servas. (BFT/LBJ/Yoflan).

Previous Post

DISKORIA, Forum Komunikasi Media dan BPOLBF Perkuat Kolaborasi Jurnalisme Pariwisata

Next Post

Sambangi Warga Bukit Jangkrik, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sambangi Warga Bukit Jangkrik, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sambangi Warga Bukit Jangkrik, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur