BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Dimana dalam Pergub tersebut mengatur tentang ketentuan umum berupa komponen sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat, serta tata kelola sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat pula. Juga peningkatan kemampuan pecalang, termasuk sarana dan prasarana bagi pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan terbitnya Pergub tersebut, PT. Tri Jagabaya Bali didirikan pada 2020 yang memiliki visi dan misi untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan profesional guna mendukung tugas-tugas Badan Keamanan Daerah (Bankamda).
Direktur PT. Jagabaya Bali I Gde Suanda Yudara, SST.Par., menjelaskan,” PT. Tri Jagabaya ini merupakan anak perusahaan dari Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang mana pendiriannya diinisiasi oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakapolda yang tujuannya untuk membangun citra positif pengamanan di Bali dengan menggandeng Majelis Desa Adat (MDA) guna menguatkan kearifan lokal,” jelasnya, saat diwawancara di kantornya, Jalan Kamboja-Denpasar pada Kamis, 15 Desember 2022.

Diungkapkan I Gde Oka Suanda Yudara yang didampingi A.A. Ngurah Santika (Turah) selaku Konsultan, bahwa PT. Tri Jagabaya Bali didirikan pada tahun 2020, saat ini mengelola tenaga pengamanan kurang lebih 183 tenaga pengamanan yang tersebar di seluruh Bali.
Untuk diketahui, di Bali ada kurang lebih 1493 desa adat nantinya akan dibina oleh personel Jagabaya Bali. Jumlah pecalang terdata saat ini 44 ribu. Bakamda ini bisa disebut dengan banyak nama, dan bisa juga disebut dengan jaga baya.
“Maka Bali sebagai daerah pariwisata tentunya banyak saudara-saudara kita yang datang kesini. Karenanya, disini kita perlu melibatkan warga krama tamiu sebagai anggota Bakamda. Tujuannya untuk bisa memudahkan komunikasi dengan krama tamiu yang ada di wewongkon desa adat tersebut. Sebagai contoh misalnya saudara kita dari luar Bali kerap membawa kebiasaan dari daerah mereka masing-masing, dimana sering kali berbenturan dengan kondisi keamanan lingkungan di desa adat tersebut.
“Agar tidak terjadi miskomunikasi dengan keamanan lingkungan desa adat setempat, maka perlu melibatkan Semeton dari daerah itu untuk mengomunikasikan awig-awig atau perarem yang ada di wewengkon desa adat tersebut,” kata Oka Suanda Yudara.
“Intinya peran kita disini adalah meningkatkan kualitas dari jaga baya ini sebagai pengaman di wewengkan desa adat,” tutupnya.

Untuk saat ini PT Tri Jagabaya Bali sudah melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dan menyusul Pemerintah Kabupaten Tahanan.(Donny Parera/Bud)












