Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Kasus dugaan pencabulan seksual terhadap CA (mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Angkatan 2012 Universitas Udayana) yang diduga dilakukan Dosennya sendiri menuai beragam tanggapan masyarakat setelah kasus ini bocor ke media dan kini menjadi konsumsi publik.
Ditemui di kantornya di Denpasar, Selasa (12/1/2021), Advokat Togar Situmorang, SH., MH, MAP., menanggapi kasus tersebut karena melibatkan seorang oknum Dosen yang tercatat sebagai pendidik di Universitas Udayana, mengatakan,” terkait mahasiswa Fakultas Budaya Unud yang mengalami pencabulan seksual yang diduga dilakukan oleh dosennya, ini sangat memprihatinkan. Dimana, Unud sebagai lembaga pendidikan itu kan operasionalnya dibiayai Kementerian Pendidikan. Dan sebagai salah satu Universitas negeri ternama yang ada di Bali yang seharusnya menjadi lembaga terhormat yang benar-benar menjaga moral, estetika dan etika para pengusungnya. Karena sesuai status Unud sebagai lembaga yang demikian itu tentunya mahasiswa yang masuk disana memiliki suatu harapan bahwa kelak setelah menyelesaikan pendidikannya mereka mudah untuk mencari pekerjaan,” papar Togar Situmorang.
Karena itu pula, Togar Situmorang yang terkenal juga sebagai advokat pembela wong cilik dan lemah dalam menghadapi kasus yang mereka hadapi, menegaskan bahwa,” Unud jangan tutup-tutupi Kasus Pencabulan terhadap mahasiswa yang melibatkan Dosen di lembaga tersebut. Apalagi cara penyelesaian kasus ini hanya melalui sidang kode etik saja, jelas hal ini terkesan Unud selaku lembaga hanya menjaga nama baik lembaganya saja di satu pihak, sementara di pihak lain tidak mempedulikan nama baik dan masa depan mahasiswi yang hancur dan mengalami trauma akibat kasus pelecehan oknum dosennya. Jadi menurut saya kasus ini harus diusut tuntas dan dibawah ke ranah hukum,” papar Togar Situmorang.
Ia pun meminta Rektor Unud agar tidak hanya menyelesaikan kasus ini hanya cukup di sidang kode etik tapi merelakan jika hal ini dibawa ke ranah hukum karena sudah lengkap segi hukumnya seperti ada pelaku, korban dan tempat perkara. “Dari segi hukum, kasus ini sudah lengkap seperti ada unsur pelaku, korban dan tempat kejadian perkara,” bebernya.
Selain itu, kepada pihak aparat kepolisian Togar Situmorang yg dikenal sebagai Panglima Hukum mengatakan agar segera mengambil langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini karena sudah memenuhi unsurnya dalam sebuah kasus. “Polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban karena sudah cukup unsurnya untuk melakukan penyelidikan agar korban-korban berikutnya dapat diminimalisir. Juga sebagai langkah antisipatif bagi munculnya pelaku lain. Karena apabila ini dibiarkan maka kita pastikan tidak ada efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” pintanya.
Dan kepada korban, Togar Situmorang siap untuk mendampingi kasus pencabulan yang dialami mulai dari pelaporan ke kepolisian hingga kasusnya selesai tanpa dipungut biaya alias gratis. “Saya siap mendampingi korban mulai dari saat pelaporan hingga di pengadilan tanpa biaya apapun alias gratis,” pungkasnya.(BFT/DPS/Tim)








