BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., pagi hari ini, Rabu, 2 April 2025 melaksanakan konferensi pers terkait Pelaksanaan Upacara Ida Bathara Turun Kabeh di Pura Besakih. Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Terkait Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, kami menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2025 tentang aturan atau Tatanan saat pengunjung memasuki kawasan suci selama pelaksanaan Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yang akan berlangsung di Pura Agung Besakih, yang mana, Upacara keagamaan ini dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Dan pada tahun 2025, Puncak Karya lda Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), tanggal 12 April 2025, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025,” jelas Koster.
“Seperti juga tahun-tahun sebelumnya, karena pelaksanaan acara Ida Bhatara setiap tahun kita selalu melakukan perbaikan-perbaikan untuk semakin tertib dan semakin berkualitas buat para pengunjung supaya merasa aman dan nyaman. Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan yang terutama adalah Pura Agung Besakih yang terletak di Gunung Agung merupakan tempat pemujaan utama, Pura Agung Besakih disebut sebagai kerajaan Bali, karena itu Besakih pada masa kuno adalah kawasan suci yang tidak bisa dimasuki sembarangan dengan siapa pun, jadi Pura Besakih ini memang dirancang seperti Bhatara melindungi kita dengan sangat baik, ke-Agungan dan Kesucian Pura Besakih harus dikelola dengan penuh hormat. Karena itu, pada pelaksanaannya, maka untuk kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dalam rangka mendukung pelaksanaan karya Ida Bhatara di Pura Agung Besakih, persembahyangan dari pengunjung yang mana sebagian Bali dan luar Bali diatur sedemikian rupa sehingga berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pengunjung yang ingin melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan masing-masing kota/kabupaten, serta pengedep dari luar Bali sesuai jadwal.
Jadwal Persembahyangan Kota/Kabupaten se-Bali dan luar Bali
Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih,
berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing
Kota/Kabupaten,serta Pamedek dari Luar Bali,sesuai jadwal berikut:
1. Kabupaten Klungkung pada hari Senin(Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025.
2. Kota Denpasar pada hari Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025.
3. Kabupaten Badung pada hari Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025.
4. Kabupaten Jembrana pada hari Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025.
5. Kabupaten Gianyar pada hari Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025.
6. Luar Bali pada hari Sabtu(Saniscara Pon, Dungulan), 26 April 2025.
7. Luar Bali pada hari Minggu (Redite Wage, Kuningan), 27 Aprill 2025.
8. Kabupaten Karangasem pada hariSenin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025.
9. Kabupaten Tabanan pada hari Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025.
10. Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025.
11. Kabupaten Bangli pada hari Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025.
12. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.

Gubernur Koster melanjutkan,” Untuk memasuki kawasan Pura Agung Besakih harus masuk sesuai peraturan Pura Agung Besakih, bagi penduduk yang menggunakan Bus/Truk disediakan kendaraan statel untuk ke area manik mas, khusus untuk para lansia/wanita hamil dan yang mengajak bayi atau anak balita di sediakan kendaraan angkutan khusus, para pengunjung juga sudah disiapkan tempat sampah untuk menampung sampah pada saat di Pura Suci Agung Besakih, sampah-sampah ditampung oleh masing-masing warga untuk tidak di buang sembarangan, kita harus benar-benar hidup bersih, pengunjung wajib menaati peraturan yang diberi oleh bagian pengelolaan khusus yang berkaitan dengan Pura Suci Agung Besakih, UMKM berupa sarana persembahyangan disana ada songket dan bahan tradisional, serta sayur-sayuran dan buah-buahan, di area manik mas dengan indikator lighting, di area manik mas ini jika di sana lampu merah berarti sudah terisi dan jika lampu hijau sudah kosong, kita juga sudah menyiapkan semua fasilitas yang di butuhkan, jadi tidak ada lagi sembarangan di Pura Agung Besakih,” pungkas Koster.(Donny Parera)












