BERITAFAJARTIMUR.COM (Canggu-BADUNG) Ditresnarkoba Polda Bali kembali menangkap seorang WNA berkebangsaan Rusia ketika menerima paket ganja pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 pkl 13.20 Wita. Tersangka yg bernama Fiziev Ramiz Firuskhanovych tersebut tertangkap tangan menerima paket ganja seberat 1,05 gram bruto atau 0,68 gram netto.
Adapun paket ganja tersebut dikirim oleh tersangka melalui Pos Internasional dari Thailand ke Bali sebelum dirinya berangkat menuju Bali. Dalam paket tersebut tertera nama pengirim atas nama Fiziev dan penerima Nicolay Yudin yg bertempat tinggal di Dharman Villa, Tibubeneng. Dua minggu kemudian paket tiba di Bali, dan ketika dihubungi oleh petugas Pos Giro Renon Denpasar melalui nomor hp yang tertera di kontak alamat penerima, tersangka membalas dengan mengaku bahwa dialah Nicolay Yudin. Petugas Pos Giro Renon kemudian mengantar paket tersebut ke alamat yg tertera, diikuti dengan penangkapan yg dilakukan oleh Unit Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali.
Ketika dilakukan BAP dengan didampingi Penasihat dan Penerjemah Bahasa Rusia, tersangka tidak mau menjawab pertanyaan Penyidik dan menolak untuk menandatangani BAP. Penolakan tersebut bisa memberatkan tersangka dalam persidangan karna Penyidik telah mempunyai dua Alat Bukti Sah sesuai pasal 84 KUHAP yg berupa: keterangan Saksi, Bukti Surat/dokumen pengiriman dan tandatangan tersangka dan bukti petunjuk.(BFT/DPS/End)











