Polda Jatim Bantah Tuduhan Adanya Mafia Hukum Terkait PT Sipoa Grup

Surabaya, beritafajartimur.com||Pihak dari korban penipuan PT Sipoa Group bantahan atas tuduhan rekayasa serta menuntut keadilan mafia hukum dalam penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Sipoa Group
Dian Purnama Anugerah, kuasa Hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya menjelaskan, saat (Buber) bersama bersama
wartawan pada hari Rabu 23/5/2018
“Laporan yang kami buat ini murni karena kami merasa ditipu oleh adanya keterliba tannya mafia lantaran proyek Sipoa hingga waktu yang ditentukan menepati janjinya ,”Teganya.
P2S mengaku telah mendata sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT
Sipoa Group, dan dari 25 proyek tersebut hampir keseluruhan tidak pernah terealisasi.
Dari 25 proyek itu tidak ada yang terealisasi, hanya satu yang terealisasi yakni proyek yang ada di Tambak Oso yakni Royal Mutiara Residence,proyek inipun dibangun setelah para nasabah melakukan demo dan mendesak kepada PT Sipoa Group .
“Jadi tidak benar jika kami lapor itu diorganisir oleh mafia tanah atau Kapolda, justru sebaliknya kami sangat mengucapkan terimakasih ,Kapolda dan Direskrimum menangani kasus permasalahan ini dengan serius.
Pada awalnya P2S sepakat melaporkan Sipoa Group ke Polda Jatim, kata Dian, pihaknya telah berupaya melakukan musyawarah bersama manajemen PT Sipoa Group. Itu dilakukan sejak bulan November 2017 lalu, namun, tidak ada titik temu dari PT Simpoa Group.
Buntunya musyawarah tersebut, disampaikannya akibat tawaran manajemen PT Sipoa Group mengganti dana nasabah yang telah disetor, dilakukan dalam waktu yang tidak jelas, “Perbuatan ini merupakan bentuk itikad yang kurang baik dari pihak PT Sipoa Group,” singkatnya.
Kami menuntut hak dan minta dukungan dari aparat penegak hukum untuk terus mengusut tuntas kasus yang telah memakan korban lebih dari seribu orang sampai diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas penipuan proyek PT Sipoa Group ini.
Pada awalnya Polda Jawa Timur membantah atas tuduhan pengacara Edi Dwi Martono selaku pengacara PT Bumi Samudera Jedine tentang adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group.
Sampai Edi Dwi Martono,me laporkan balik Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Macfud Arifin, Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha Wibowo beserta penyidiknya kepada Divisi Propam Mabes Polri.
(Pril)

POlda Jatim Ungkap Kasus PT Sipoa Group

Dituduh merekayasa kasus, pihak Polda Jatim melalui Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan sejumlah fakta kasus PT Sipoa Group Kasus ini tidak serta merta muncul bulan Mei ditahun 2018, akan tetapi melalui perjalanannya yang sangat panjang dari tahun 2014 Sipoa Group dan kelompok nya melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali. Hingga mencapai 1.104 nasabah yang direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas,” terang Frans Barung Mangera.
Pada bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group, hingga tahun 2018, perusahaan ini tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah.

“Dari 80 orang yang mewakili korban melakukan pertemu an dengan PT Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak adanya pembangunan seperti apa yang di janjikan awal kepada nasabah,hanya tiang pancang saja terlihat disana ,” lanjut Frans Barung Mangera.
Frans Barung Mangera Mengatakan, “kemudian Paguyuban membentuk Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir tahun 2017 untuk meminta pertanggung jawaban PT Sipoa Group, dan pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah.
“Tanggal 15 Januari mereka (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi, dan mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong.. Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada kustomer yang telah melunasi, me
bayar atau yang mencicil,” katanya.
Merasa ditipu, para nasabah kemudian membuat laporan polisi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*