Sidang Lanjutan Sengketa Yayasan Untag Kembali Digelar

Beritafajartimur.com (JAKARTA)      Sidang lanjutan sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) kembali digelar di PN Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Tedja Widjaja. Dalam persidangan tersebut, Tedja membantah semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan dalam jual beli lahan Yayasan Untag senilai Rp 65 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Tedja menyatakan telah melaksanakan semua kewajiban pembayaran kepada Yayasan Untag sesuai Akta Perjanjian Nomor 58/2009, termasuk pembayaran sebesar Rp15 miliar untuk pembelian lahan pengganti, yang menurut saksi korban Rudyono Darsono belum dibayar sama sekali. 

Hal ini bisa dilihat dari bukti transfer ke nomor rekening yayasan Untag yang sudah diserahkan sebagai barang bukti kepada majelis hakim. Pembayaran dilakukan secara bertahap sampai mencapai jumlah yang disepakati sesuai perjanjian dan diketahui Rudyono yang juga menjabat Direktur PT Graha Mahardika.
“Rudyono sendiri yang menandatangani cek pengeluaran Graha Mahardika untuk pembayaran kepada Yayasan Untag,” ujarnya.

Tedja juga membantah melakukan penipuan karena menjanjikan bank garansi untuk pembelian lahan Yayasan Untag. Menurut dia, tidak ada permintaan bank garansai dalam perjanjian. Dia juga membantah ada pihaknya yang menyerahkan uang sebesar Rp 16 juta kepada Yayasan Untag untuk mengurus bank garansi.

“Itu hanya halusinasi Rudyono Darsono. Saya tidak pernah menjanjikan bank garansi,” kata Tedja.

Terkait dengan dakwaan penggelapan karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Arta Graha, Tedja mengatakan bahwa sertifikat yang dijaminkan itu sudah balik nama atas nama PT Graha Mahardika, Tedja Widjaja, dan Lindawati Lesmana.

“Penjaminan itu juga atas sepengetahuan Rudyono karena dia ikut hadir saat akad kredit di Bank Artha Graha dan dibuktikan kuasa hukum dengan foto saat akad kredit berlangsung,” tutur Tedja.

Kuasa hukum Tedja, Humphrey Djemat mengatakan, pemeriksaan terhadap terdakwa dapat mengungkapkan kebenaran material. “Keterangan terdakwa mengungkap secara jelas mengenai awal mula bagaimana kerjasama dimulai dan apa yang terjadi dengan kerja sama tersebut,” ujarnya.

“Terkait pembayaran, terdakwa tadi menyampaikan sudah melunasi seluruh pembayaran bahkan uang yang dikeluarkan hingga Rp 90 miliar, melebihi perjanjian. Jadi, dakwaan jaksa tidak masuk akal kalau untuk kewajiban yang nilainya Rp 15 miliar tidak dibayarkan. Bukti-bukti pembayaran dapat ditunjukkan terdakwa di depan pengadilan dan memang pembayaran dicicil selama tiga tahun,” tambah Humphrey.

Humphrey juga menilai aneh dakwaan jaksa terkait dengan persoalan bank garansi yang disebutnya dijanjikan oleh terdakwa. Bagaimana mungkin terdakwa memberikan bank garansi  tetapi yang diminta untuk mengurus adalah orang lain, dalam hal ini Yayasan Untag.

“Apalagi, nilainya hanya Rp 16 juta, karena seharusnya bank garansi adalah 2% dari nilai transaksi. Jadi soal janji bank garansi ini memang rekayasa untuk menyatakan bahwa Tedja menipu dengan bank garansi. Ini namanya kriminalisasi,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja selaku Direktur PT Graha Mahardhika (GM) atas lahan milik Yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009.

Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No 58, tanggal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh PT GM dengan bukti pembayaran yang lengkap.

Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Bahkan untuk pembangunan kampus, Tedja Widjaja  pada akhirnya harus mengeluarkan  uang hingga Rp 31 miliar.

Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012.

Pada Juni 2017, Yayasan Untag melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja  ke polisi. Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  sejak awal Oktober 2018 dengan Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja Widjaja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menduga Tedja Widjaja telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, karena melakukan tipu muslihat dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit.

Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha.

Menurut Humphrey, soal dakwaan belum melunasi pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015. Sementara mengenai  bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi.

“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta  sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp 1,3 miliar,” paparnya.

Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, hal tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah balik nama dan dimiliki PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan istrinya. Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, untuk menjaminkan ke bank.

(Ferry Edyanto)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*