Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Antigen 4 Orang

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)
Dalam upaya menekan penularan Covid -19. Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 4 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di seputaran Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Senin (8/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 22 pelanggar. Dari jumlah tersebut 11 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 22 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 4 orang saja. “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 4 orang saja,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali. “Saya tak henti hentinya mengajak kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, dengan begitu kita bisa terhindar dari paparan virus covid 19,” kata Sayoga.(BFT/DPS/Hms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*