Forkompinda Karangasem Gelar Sosialisasi Inmendagri No.19 dan SE Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021

Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Bupati Karangasem I Gede Dana, S.Pd., M.Si. Wakil Bupati Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H., M.H., Kapolres Karangasem Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr., Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Bima Santosa, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, turun langsung mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor. 19 tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor. 10 Tahun 2021 kepada Masyarakat Karangasem, Minggu (11/7/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka PPKM Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dimana sesuai dengan Inmendagri no. 19 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali no. 10 tahun 2021 bahwa akan dilaksanakan penutupan terhadap Sektor Non Esensial agar tutup total. Work From Home (WFH) bagi pegawai Kantor pemerintah yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung, Bioskop/tempat hiburan Karaoke, Tempat Wisata/Pergelaran Seni Budaya, Sarana Olah Raga (Gor, Kolam Renang, Gym/Fitnes center), Toko Busana (Fashion), Toko sepatu, Tempat jasa Kecantikan/pangkas rambut/ salon, toko mainan anak, Toko Sepeda, Tempat pijat/SPA, dan Toko Elektronik/Aksesories.

Disamping itu juga diimbau kepada warga masyarakat yang melaksanakan giat Ibadah Berjamaah di Tempat Ibadah, agar beribadah di rumah saja dulu, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat seperti giat Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan dan penertiban warung makan yang menerima makan di tempat.

Dikonfirmasi awak media terkait sosialisasi Inmendagri dan SE Gubernur Bali, Kapolres Karangasem mengatakan,“ PPKM Darurat aturannya sudah jelas, Instruksi Dalam Negeri juga sudah jelas, hari ini Forkopimda sudah sosialisasi, untuk sanksinya nanti kami terapkan tipiring. Disamping itu juga kami masih terapkan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020, ada sanksi denda di dalamnya, baik itu perorangan maupun pengusahanya itu.
Besok kita sudah mulai melakukan tindakan tegas, rekan-rekan media silahkan diliput, ini kami lakukan demi keselamatan seluruh warga masyarakat, tidak ada lagi himbauan dan kami tidak akan mentolerir masyarakat yang membandel dan tidak bisa diatur. Karena kami sudah sosialisasikan baik turun langsung maupun lewat media sosial dan juga lewat media online, kami sudah koordinasi dengan Kejari dan juga Pengadilan Negeri (PN), saya berharap masyarakat disiplin, komitmen dan mentaati peraturan yang ada. Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Manusia adalah Hukum Tertinggi)”, tegas Kapolres dengan menyebut Azas hukum.(BFT/KAR/Sut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*