Mafia Tanah Terus Bergerilya, Togar Situmorang: 1000 Persen Saya Menduga Oknum di BPN dan Notaris Ikut Bermain

Ket. Foto: Advokat/Pengamat Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Mafia tanah terus bergerilya, korban pun berjatuhan men belakangan terjadi mengundang reaksi sejumlah praktisi hukum dan anggota dewan menyorot tajam Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bali.

Tak ketinggalan advokat Dr. Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A, menyampaikan, praktik mafia tanah muncul tidak terlepas dari dugaan ada permainan oknum-oknum memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan yang disinyalir menjadi tikus tanah. Mereka berkeliaran kerap memakan korban masyarakat kecil demi kepentingan pribadi dan berlindung di kantor BPN.

“Fenomena sertifikat ganda dalam satu obyek sering ditemukan. Kemungkinan besar 1000 persen saya menduga, pasti ada keterlibatan sejumlah oknum-oknum di BPN (Badan Pertanahan Negara) ataupun Notaris yang bermain,” singgung Togar Situmorang, Sabtu (18/12/2021).

Pengacara berdarah Batak yang akrab disapa Panglima Hukum ini menyampaikan, tidak ada satu profesi pun di Indonesia kebal dari hukum. Jika memang masyarakat ada menemukan kasus-kasus serupa terjadi agar tidak segan melakukan konsultasi kepada praktisi hukum yang dipercaya terkait permasalahan pertanahan.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati soal urusan pertanahan ini, bahkan banyak juga terjadi kasus pada masyarakat yang hendak meminjam uang di sebuah lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dan ini memang terbukti, saya pernah menangani kasusnya, bahwa oknum-oknum itu juga ada di sana berkonspirasi dengan cara data masyarakat ini di kloning (digandakan), dibuat sedemikian rupa sehingga konsumen bisa lepas haknya dan berpindah tangan,” tegasnya.

Togar meminta kepada pemerintah untuk lebih konsen menumpas habis oknum berkewenangan ikut bermain dalam kasus mafia tanah di Indonesia dengan tidak tebang pilih dalam menegakan hukum serta keberpihakan secara adil yang tidak merugikan hak masyarakat secara luas.

“Yang namanya identitas daripada sertifikat itu kita yang tau, jangan sembarangan. Jika ingin menjual, jangan disertakan lengkap surat-suratnya, bisa dengan cara melampirkan GS (gambar situasi) saja. Dan nomor-nomor yang ada pada sertifikat ini jangan sampai muncul ke mereka. Data-data tanah harus kita rahasiakan. Karena Oknum-oknum yang kita tidak ketahui ini, sangat lihai dan pintar memainkan jurus-jurus mereka untuk memanipulasi data sertifikat. Itu makanan mereka sehari-hari. Jadi harus berhati-hati. Ini bahaya biar tidak terjadi kloning data sertifikat,” diingatkan Togar.

Perlu diketahui sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana, S.H, M.M., yang menangani Bidang Pertanahan mengatakan, penanganan permasalahan tanah tidak match and link menyebabkan terjadi sengketa berkepanjangan. Tidak saja di masyarakat hal ini juga terjadi antara Dispenda dengan BPN. Karena yang memungut pajaknya menurut pihaknya Dispenda sementara yang menerbitkan sertifikat, mengukur dan lainnya adalah BPN.

“Nah, ini juga sering sengketa. Orang masih berproses di BPN, tidak ditindaklanjuti di Dispenda masih nama lain, nama yang dulu. Kalau sampai ada ganda itu berarti kurang jeli dan cermat BPN menangani pensertifikatan. Bisa terjadi (mafia). Persoalan-persoalan itu harus diselesaikan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan porsi dan tupoksinya. Jadi kita minta agar aparat lebih profesional dalam menangani permasalahan sengketa tanah. Sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang menonjol,” ucap Nyoman Adnyana.(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*