LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM, -Dunia maya dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Seorang konten kreator lokal yang dikenal aktif di media sosial, URP alias Rei, kini resmi menyandang status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sesama pria.
Pria asal Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah itu saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sumba Barat Daya.
“Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak 8 Oktober 2025,” ungkap Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, kepada media, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Bernardus, yang juga mantan Kapolsek Wewewa Barat, Rei dijerat Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini berawal dari laporan AJG (26), seorang mahasiswa asal Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah minum minuman keras jenis moke bersama pelaku.
Menurut pengakuan korban, pada Jumat malam (26/9/2025), Rei datang ke rumahnya dan mengajaknya menikmati moke. Suasana awal tampak akrab, namun situasi berubah drastis ketika korban kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.
“Saya sempat tertidur dan tidak sadar apa-apa. Begitu bangun, saya kaget karena celana dalam saya sudah tidak ada. Ada bekas lebam di leher dan dada saya,” ujar korban dalam keterangannya.
Korban juga mendapati pelaku berada di kamarnya pada pagi hari. “Saya makin curiga karena dia sedang memakaikan celana pendek saya. Saat itu saya sadar ada yang tidak beres,” bebernya.
Usai kejadian, korban yang merasa trauma kemudian berkonsultasi dengan keluarga dan segera melapor ke Polres Sumba Barat Daya pada Sabtu sore (27/9/2025).
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres SBD, dan penyidik segera memanggil terlapor untuk diperiksa. Polisi juga memeriksa enam orang saksi guna memperkuat bukti.
“Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan URP alias Rei sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” jelas AKP Bernardus.
Kasus ini sontak menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Beberapa unggahan warganet bahkan memperlihatkan video korban yang menceritakan kronologi kejadian. Dalam video itu, korban tampak emosional dan meminta agar kasusnya ditangani secara adil.
“Saya hanya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak mau ini terjadi pada orang lain,” ujar korban dalam potongan video yang kini beredar luas di platform lokal NTT.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, melalui Kasi Humas AKP Bernardus, memastikan kasus ini ditangani secara profesional.
“Kami sudah menerima laporan sejak 27 September 2025 pukul 02.00 Wita. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Bernardus.
Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi melalui media sosial, mengingat perkara masih dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius di tengah maraknya fenomena konten kreator lokal di NTT yang kerap tampil santai dan populer di dunia maya, tetapi justru terjerat kasus hukum di dunia nyata.
Keterlibatan figur publik dalam kasus seperti ini menimbulkan shock publik dan mendorong banyak pihak menyerukan pentingnya edukasi etika digital serta kesadaran hukum di kalangan muda.
Ketenaran di dunia digital ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku di dunia nyata. Kasus Rei menjadi bukti bahwa popularitas bukan tameng dari jerat hukum.
Kini, konten kreator yang dulu dikenal karena video hiburannya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana, tetap akan kami tindak,” pungkas AKP Bernardus Mbili Kandi.(BFT/LBJ/Yoflan)












