Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Badung Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

beritafajar by beritafajar
30 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
Badung Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Badung, Bali) Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerbitkan peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita, Minggu (30/8) mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menurut Surya Negara wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikatakan bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp. 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar

Rp. 1 juta,” tegasnya.

Menurut Suryanegara, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” harapnya.

Namun mantan Kabid Pemerintahan Desa BPMD tersebut mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), yang mana pelaksanaanya dimulai sejak tanggal ditetapkannya Perbup tersebut. (BFT/BDG/Ang)

Previous Post

Wawali Jaya Negara Apresiasi Pembangunan Gedung MDA Kota Denpasar

Next Post

Polsek Kintamani Laksanakan Pendisiplinan Prokes di Lingkungan Pasar Kedisan Kintamani

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polsek Kintamani Laksanakan Pendisiplinan Prokes di Lingkungan Pasar Kedisan Kintamani

Polsek Kintamani Laksanakan Pendisiplinan Prokes di Lingkungan Pasar Kedisan Kintamani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

4 Mei 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Dharma Santhi Penyepian Isaka Warsa 1948 PDPN

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Dharma Santhi Penyepian Isaka Warsa 1948 PDPN

4 Mei 2026
Dari Telajakan, Bali Dijaga: Ibu Putri Koster Tegaskan Disiplin Rumah Tangga sebagai Kunci Gerakan Kulkul PKK Wujudkan Bali Bersih

Dari Telajakan, Bali Dijaga: Ibu Putri Koster Tegaskan Disiplin Rumah Tangga sebagai Kunci Gerakan Kulkul PKK Wujudkan Bali Bersih

4 Mei 2026
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

3 Mei 2026

Recent News

Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

4 Mei 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Dharma Santhi Penyepian Isaka Warsa 1948 PDPN

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Dharma Santhi Penyepian Isaka Warsa 1948 PDPN

4 Mei 2026
Dari Telajakan, Bali Dijaga: Ibu Putri Koster Tegaskan Disiplin Rumah Tangga sebagai Kunci Gerakan Kulkul PKK Wujudkan Bali Bersih

Dari Telajakan, Bali Dijaga: Ibu Putri Koster Tegaskan Disiplin Rumah Tangga sebagai Kunci Gerakan Kulkul PKK Wujudkan Bali Bersih

4 Mei 2026
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

3 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur