BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak memperlambat penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.
Pernyataan itu disampaikan Nicko Anrealdo, Juru Bicara PN Labuan Bajo, kepada sejumlah media, Rabu (11/12/2024) siang.
“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” kata Nicko.
PN Labuan Bajo lanjut Nicko baru menerbitkan surat persetujuan penyitaan, jika seluruh dokumen yang menjadi persyaratan telah dipenuhi oleh pihak kepolisian. Salah satunya soal legalitas silsilah haku Mustafa dan legalitas fungsionaris adat, karena untuk ditelusuri kaitan pelapor terhadap perkara tersebut.
“Pimpinan kami, harus ekstra hati-hati dalam menerbitkan surat persetujuan penyitaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian,” ujar Nicko.
Nicko menjelaskan, surat permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat teregister 21 November 2024 lalu. Berdasarkan hasil penelitian dokumen permohonan yang diajukan penyidik Polres Manggarai Barat, ditemukan masih ada dokumen yang kurang atau belum lengkap.
Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi. Hingga saat ini, dokumen yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat.
Ia mengaku, surat permohonan persetujuan pernyitaan dari Polres Manggarai Barat sebanyak dua berkas. Berkas pertama tertanggal 15 November 2024 dan kedua tertanggal 21 November 2024. Namun, dalam sistem elektronik terpadu milik PN Labuan Bajo tercatat baru diregistrasi oleh penyidik pada 21 November 2024.
“Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Pimpinan kami, ekstra hati-hati dalam mengeluarkan surat persetujuan pernyitaan,” tegas Nicko.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan dokumen yang diduga palsu oleh Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson pada 15 November 2024 lalu. Namun, hingga saat ini PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.
Ia menjelaskan, Polres Manggarai Barat mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan surat karena belum mendapat surat persetujuan penyitaan dari PN Labuan Bajo atas surat permohonan penetapan penyitaan Nomor B/1876/XI/RES 1.9/2024 tanggal 15 November 2024 dengan obyek yang sita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Camat Komodo.
Serta surat permohonan penetapan penyitaan Nomor: B/1912/XI/ RES 1.9/2024 tanggal 21 November 2024 dengan obyek yang disita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Ia mengaku, dokumen yang dimohonkan untuk disita dinilai sangat penting dalam proses penyidikan. Dokumen tersebut menjadi alat bukti untuk mengungkap dugaan penggunaan surat palsu.
“Jika penetapan penyitaan tidak segera dikeluarkan, maka proses penyidikan akan terganggu,” jelas Kasat Reskrim Mabar itu.(BFT/LBJ/Yoflan)











