BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta), 5 Juni 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Mei 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.
Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer) sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah di berbagai negara.
Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, meskipun dengan laju yang termoderasi. Di Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat, namun tekanan inflasi mulai memengaruhi kepercayaan konsumen. Sementara itu, di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah, dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja ekspor relatif terjaga.
Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Dari sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei 2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga, dengan inflasi yang meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun masih di level terkendali.
Sementara, neraca perdagangan masih mencatatkan surplus, meskipun menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid. Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga pada level tinggi.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik mengalami fase konsolidasi pada bulan Mei 2026, di tengah masih tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 terkoreksi 11,92 persen secara mtm atau 29,14 persen secara ytd. Di tengah dinamika tersebut, kondisi pasar modal domestik tetap menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan likuiditas yang terjaga.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga, yaitu sebesar 1,50 persen (April 2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat mengalami lonjakan menjadi sebesar Rp22,86 triliun (April 2026: Rp18,51 triliun). Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun (April 2026: net sell Rp17,02 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Mei 2026 ditutup pada level 437,26; menguat 0,32 persen mtm atau turun 0,81 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 5,61 bps mtm atau 56,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Secara mtm (per 29/5), investor asing membukukan net sell di pasar SBN Rp3,70 triliun mtm (ytd: net sell Rp15,43 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi tercatat net buy asing sebesar Rp0,20 triliun sepanjang Mei 2026 (ytd: net buy Rp0,21 triliun).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun, termoderasi 1,00 persen mtm namun masih tumbuh positif 0,68 persen secara ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp685,76 triliun, turun 1,52 persen mtm namun meningkat 1,55 persen secara ytd. Pada Mei 2026 tercatat adanya net redemption oleh investor Reksa Dana sebesar Rp1,77 triliun, sementara secara ytd industri Reksa Dana masih mencatatkan net subscription yang signifikan sebesar Rp21,61 triliun.
Sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,26 juta investor baru pada Mei 2026 (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 36,27 persen menjadi 27,75 juta investor.
Pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp68,18 triliun, terdiri dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 51 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 75 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp64,26 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada Mei 2026 (mtm per 29 Mei) terdapat 5 Efek baru serta 2 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp11,09 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.206 lot pada Mei 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 185.423 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Mei 2026, secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,76 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd per 31 Mei 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Mei) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,90 miliar kepada 232 pihak, dan mengenakan 66 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 71 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada April 2026, kredit tumbuh sebesar 9,98 persen yoy menjadi sebesar Rp8.755 triliun (Maret 2026: tumbuh sebesar 9,49 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 19,48 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 6,13 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 6,04 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 15,51 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,16 persen yoy (Maret 2026: 0,12 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,35 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per April 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 37,29 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 24,20 persen yoy) menjadi Rp29,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (Maret 2026: 30,81 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,39 persen yoy (Maret 2026: 13,55 persen yoy) menjadi Rp10.077 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 16,99 persen yoy, 8,65 persen yoy, dan 9,00 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada April 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 111,13 persen (Maret 2026: 122,55 persen) dan 25,39 persen (Maret 2026: 27,85 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,37 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (Maret 2026: 2,14 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (Maret 2026: 0,83 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,82 persen (Maret 2026: 8,94 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,46 persen (Maret 2026: 2,47 persen).
Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 23,97 persen (Maret 2026: 25,09 persen), menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±33.836 rekening (prev: ±33.252 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp984,20 triliun atau naik 4,65 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode April 2026 mencapai Rp116,01 triliun, atau terkontraksi 0,36 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,58 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 4,32 persen yoy dengan nilai sebesar Rp53,43 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp217,96 triliun atau terkontraksi sebesar 1,95 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,92 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2026 tumbuh sebesar 6,12 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun (Maret 2026: tumbuh 10,54 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,63 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,14 triliun (Maret 2026: tumbuh 6,71 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.280,50 triliun atau tumbuh sebesar 10,13 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 11,76 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada April 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 1,28 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun (Maret 2026: tumbuh 0,77 persen yoy).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per April 2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (81,38 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.
3. OJK telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin, termasuk melalui pemberian sanksi peringatan. Sebagai langkah preventif, OJK menerapkan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,08 persen yoy pada April 2026 (Maret 2026: 0,61 persen yoy) menjadi Rp514,65 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,64 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen (Maret 2026: 2,83 persen) dan NPF net sebesar 0,78 persen (Maret 2026: 0,8 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Maret 2026: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 56,92 persen yoy (Maret 2026: 55,85 persen yoy), atau menjadi Rp12,93 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (Maret 2026: 2,51 persen).
Pembiayaan modal ventura pada April 2026 terkontraksi sebesar 0,87 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,96 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,35 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen yoy (Maret 2026: 26,25 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp102,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,62 persen (Maret 2026: 4,52 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada April 2026 tumbuh sebesar 56,80 persen yoy (Maret 2026: 60,27 persen yoy) menjadi Rp157,20 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp132,29 triliun atau 84,15 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 14 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Mei 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 49 Perusahaan Pembiayaan, 18 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 5 Perusahaan Pergadaian, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
3. OJK mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (“KoinP2P”). Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD):
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 327 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Selain itu telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
c. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3 model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Mei 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Mei 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 27 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 10 PAJK baru).
3. Pada April 2026, terdapat 4 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada bulan Mei 2026 telah dilakukan:
a. Pemberian izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.07/2026 (25 Mei 2026) yang beralamat di Sahid Sudirman Residence Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman No.86, RT 10/RW11, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10250.
b. Menolak permohonan izin usaha 1 entitas sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sehingga surat keputusan Kepala Bappepti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto menjadi tidak berlaku. Atas penolakan tersebut, perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada konsumen.
Dengan telah diterbitkannya keputusan di atas, maka tersisa 2 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.
4. Selama April 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.322 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
5. Di April 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,29 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,74 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan April 2026 tercatat mencapai 26,85 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
6. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada April 2026 tercatat 1.255 aset kripto dan 40 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
7. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 21,70 juta akun konsumen pada posisi April 2026 atau tumbuh 1,57 persen mtm (Maret 2026: 21,37 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun atau meningkat 2,86 persen mtm (Maret 2026: Rp22,34 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan April 2026 tercatat sebesar Rp5,10 triliun atau menurun 12,04 persen (Maret 2026: Rp5,80 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
8. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama bulan Mei 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha dan 2 denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.**@BFT/JAK/RED/HmmsOJK.












