BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah digencarkan pemerintah pusat mulai menuai sejumlah catatan kritis.
Salah satunya datang dari Mario Pranda yang menyoroti persoalan penyediaan lahan untuk pembangunan sarana pendukung program tersebut.
Menurut Mario, pemerintah pusat tidak seharusnya membebankan tanggung jawab penyediaan lokasi atau lahan pembangunan kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
Sebab, KDMP merupakan program yang lahir dari kebijakan pemerintah pusat sehingga seluruh kebutuhan dasar pelaksanaannya, termasuk lahan, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Mario menilai prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai, kata dia, program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan beban baru bagi desa.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” tegas Mario dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, penggunaan aset atau lahan desa hanya dapat dilakukan apabila program pembangunan tersebut benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat setempat dan telah disepakati melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Menurutnya, keputusan pengalokasian lahan desa harus berangkat dari aspirasi warga dan menjadi bagian dari agenda pembangunan yang dirumuskan bersama pemerintah desa.
“Kecuali ini adalah program murni dari desa yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa,” ujarnya.
Mario mengingatkan bahwa pembangunan di tingkat desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap aset dan hak milik warga. Ia menilai kebijakan yang tidak disiapkan secara matang berpotensi memicu persoalan sosial di kemudian hari, terutama jika masyarakat merasa dirugikan oleh pelaksanaan program.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk melakukan perencanaan teknis yang lebih komprehensif, termasuk menyangkut kebutuhan lahan dan skema pembiayaannya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan polemik maupun konflik di tingkat desa.
“Program pembangunan harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan malah menjadi beban baru. Hak-hak masyarakat desa harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan nasional,” katanya.
Pernyataan Mario Pranda ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau target yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga oleh sejauh mana kebijakan tersebut memperhatikan kondisi riil masyarakat di tingkat akar rumput.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa Merah Putih, aspek keadilan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan terhadap aset desa dinilai menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











