Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PN Labuan Bajo Masih Menunggu Kelengkapan Berkas dari Polres Mabar

beritafajar by beritafajar
11 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PN Labuan Bajo Masih Menunggu Kelengkapan Berkas dari Polres Mabar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak memperlambat penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.

Pernyataan itu disampaikan Nicko Anrealdo, Juru Bicara PN Labuan Bajo, kepada sejumlah media, Rabu (11/12/2024) siang.

“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” kata Nicko.

PN Labuan Bajo lanjut Nicko baru menerbitkan surat persetujuan penyitaan, jika seluruh dokumen yang menjadi persyaratan telah dipenuhi oleh pihak kepolisian. Salah satunya soal legalitas silsilah haku Mustafa dan legalitas fungsionaris adat, karena untuk ditelusuri kaitan pelapor terhadap perkara tersebut.

“Pimpinan kami, harus ekstra hati-hati dalam menerbitkan surat persetujuan penyitaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian,” ujar Nicko.

Nicko menjelaskan, surat permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat teregister 21 November 2024 lalu. Berdasarkan hasil penelitian dokumen permohonan yang diajukan penyidik Polres Manggarai Barat, ditemukan masih ada dokumen yang kurang atau belum lengkap.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi. Hingga saat ini, dokumen yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat.

Ia mengaku, surat permohonan persetujuan pernyitaan dari Polres Manggarai Barat sebanyak dua berkas. Berkas pertama tertanggal 15 November 2024 dan kedua tertanggal 21 November 2024. Namun, dalam sistem elektronik terpadu milik PN Labuan Bajo tercatat baru diregistrasi oleh penyidik pada 21 November 2024.

“Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Pimpinan kami, ekstra hati-hati dalam mengeluarkan surat persetujuan pernyitaan,” tegas Nicko.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan dokumen yang diduga palsu oleh Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson pada 15 November 2024 lalu. Namun, hingga saat ini PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.

Ia menjelaskan, Polres Manggarai Barat mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan surat karena belum mendapat surat persetujuan penyitaan dari PN Labuan Bajo atas surat permohonan penetapan penyitaan Nomor B/1876/XI/RES 1.9/2024 tanggal 15 November 2024 dengan obyek yang sita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Camat Komodo.

Serta surat permohonan penetapan penyitaan Nomor: B/1912/XI/ RES 1.9/2024 tanggal 21 November 2024 dengan obyek yang disita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ia mengaku, dokumen yang dimohonkan untuk disita dinilai sangat penting dalam proses penyidikan. Dokumen tersebut menjadi alat bukti untuk mengungkap dugaan penggunaan surat palsu.

“Jika penetapan penyitaan tidak segera dikeluarkan, maka proses penyidikan akan terganggu,” jelas Kasat Reskrim Mabar itu.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Dukung Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kecamatan Dentim Gelar Rapat Forkopimcam Denpasar Timur

Next Post

Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang tidak Melecehkan Rasa Keadilan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang tidak Melecehkan Rasa Keadilan

Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang tidak Melecehkan Rasa Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026
Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan tetap terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan terhadap Kinerja Perekonomian Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan tetap terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan terhadap Kinerja Perekonomian Global

6 Juni 2026
Mario Pranda Kritik Skema Koperasi Desa Merah Putih, Minta Pusat Jangan Bebani Desa Soal Lahan

Mario Pranda Kritik Skema Koperasi Desa Merah Putih, Minta Pusat Jangan Bebani Desa Soal Lahan

5 Juni 2026

Recent News

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026
Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan tetap terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan terhadap Kinerja Perekonomian Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan tetap terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan terhadap Kinerja Perekonomian Global

6 Juni 2026
Mario Pranda Kritik Skema Koperasi Desa Merah Putih, Minta Pusat Jangan Bebani Desa Soal Lahan

Mario Pranda Kritik Skema Koperasi Desa Merah Putih, Minta Pusat Jangan Bebani Desa Soal Lahan

5 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur