Caption: Pemilik SHM Asli Tanah Seluas 1095 di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Br. Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, I Gusti Putu Wirawan (memakai kemeja putih) didampingi kuasa hukum, Siti Sapurah, S.H., alias mbak Ipung. Foto: Donny Parera (BFT).
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Pemilik Tanah strategis seluas 1095 M2 di Jalan I Gusti Ngurah Rai, yang berada di wilayah Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kota Denpasar, I Gusti Putu Wirawan (58th) diperiksa sebagai saksi atas Kasus dugaan perintangan yang dilakukan Penyidik Polresta Denpasar bernama Bripka IGAS. Kasus dugaan Perintangan dimaksud diketahui melanggar pasal 221 KUHP yang dilakukan Bripka IGAS karena dirinya selaku penyidik tidak berupaya melakukan penyitaan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang ditahan dan dikuasai oleh I Gusti Putu Susila.
(Baca juga berita terkait: https://beritafajartimur.com/2025/02/11/diduga-lakukan-perintangan-penyidikan-atau-melanggar-pasal-221-kuhp-penyidik-polresta-denpasar-di-propamkan-oleh-kuasa-hukum-di-polda-bali/).
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi I Gusti Putu Wirawan kali ini menjawab 17 pertanyaan yang intinya mengeluhkan terlalu lambannya kasus ini ditangani di Polresta Denpasar.
Seusai pemeriksaan I Gusti Putu Wirawan yang didampingi kuasa hukum Siti Sapurah, S.H, biasa disapa mbak Ipung kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa,” Saya melapor kasus saya ini ke Propam Polda Bali karena menurut saya terlalu lama proses sertifikatnya di penyidik (penyidik Polresta Denpasar, red). Lalu, di penyidik yang ditahan hanya foto copy sertifikatnya saja, sedangkan aslinya masih dikuasai terlapor. Itu tanah saya, sertifikat juga atas nama saya sendiri,” tuturnya, pada Senin, 17 Februari 2025.
“Harapan saya supaya cepat diambil sertifikatnya aslinya, bukan hanya foto copynya saja, itu sertifikatnya untuk kepetingan mrajan, dan diijinkan untuk di sewa, dan hasil sewanya itu untuk kepentingan mrajan. Sudah dari tahun 2003 dia menguasai sertifikat tersebut.
<span;>Yang membawa surat tersebut sudah meninggal, karena sudah meninggal, perjanjian ini kan dengan sendirinya gugur. Lalu saya minta kembali sertifikatnya, tapi tidak dikasi sama dia (I Gusti Putu Susila, red),” jelas I GustiPutuWirawan.
Sementara, terkait BAP kliennya, Siti Sapurah, SH., alias mbak Ipung menjelaskan,” Saya bersyukur, awalnya saya menulis surat dan terkonfirmasi langsung sama klien saya, dan yang lebih membuat kaget juga ternyata ada 4 hal yang dianggap oleh klien saya, sesuatu yang dianggap tidak lazim, kenapa laporan tersebut sampai 8 bulan di Polresta Denpasar, adanya diterima SP 2 di tanggal 2 Januari 2025, yang menjelaskan bahwa sertifikat itu yang akan disita, untuk bukti sertifikat legalisir, penyidik Polresta membuat SP 2 P yang pertanggal 9 Januari 2025 mau menulis luas tanah itu seluas 1094m persegi, yang saat ini 1095m persegi, ini sesuatu yang sangat fatal, penyidik menganggap adanya kebertindakan kepada pihak pelapor, itu lah 4 hal penting yang klien saya meminta diatensi. Dan harapan klien saya kenapa harus sampe berubah, dan perlu melapor ke propam supaya cepat selesai dan dapat kepastian hukum, apakah SHM 1095 ini masih berhak atas nama klien saya, itu yang diterapkan propam. Lalu, konfirmasi pertama, apakah klien saya yang membuat laporan pengaduan pada tanggal 29 Juni 2024, sudah dijelaskan disana bahwa klien saya memberi kuasa kepada bapak I Gusti Made Raka untuk melakukan sewa tanah kepada Ida Bagus Surya Atmaja, dengan luas tanah 1095,” tutur mbak Ipung.
Mbak Ipung, mengungkapkan apresiasi atas kinerja Propam Polda Bali yang dinilainya gerak cepat (Gercep) dengan kasus ini. “Saya nilai Propam Polda Bali Gercep. Karena minggu lalu saya di-BAP, sekarang giliran klien saya, saya menganggapnya progres yang sangat bagus, yang luar biasa karena bagi saya, memang propamnya adalah tempat bagi masyarakat untuk melaporkan sesuatu, jika kita menganggap ada ketidaklaziman terhadap penanganan seorang penyidik,” kata mbak Ipung.
“Harapan saya Propam Polda Bali tetap menjaga wibawanya, menjaga indepedensinya dan menjaga marwahnya walaupun mereka satu corps, sama-sama Polisi. Paling tidak, saya tau bahwa Propam itu orang pilihan yang memang berpihak di tengah-tengah, tidak akan membela siapa pun. Saya berharap dengan adanya laporan ini, Propam tetap secepatnya menyidik untuk mengklarifikasi ini, atau mengonfirmasi apa yang kita jadikan ajuan, supaya kedepannya atas laporan kami yang menjadi LP ini cepat mendapatkan kepastian, minimal alasan apa yang dilakukan oleh penyidik, penyidik melakukan pelanggaran, harusnya dia punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa, tapi dia serahkan kewenangan dia kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan mengajukan surat wewenang penetapan sita khusus, ini lah saya ingin Propam mencari apakah ada kesalahan ini dalam menafsirkan undang-undang,” harapnya.
Sembari melanjutkan bahwa ada seseorang yang kepo terhadap kasus ini. Dia juga berharap, meski ada orang yang model seperti ini, Propam Polda Bali tetap berkomitmen tinggi untuk tetap menjaga netralitas dan tetap pada jalur untuk menegakkan keadilan bagi pencari keadilan di tanah Bali yang tercinta ini serta tidak berpihak pada kepentingan pribadi,” Saya mendengar dari beberapa pihak, bahwa pada saat saya melakukan langkah mempropamkan penyidik ini, langsung ada yang menelfon saya, dan bertanya saya melaporkan siapa, dan tadi juga ada yang memberitahu saya lewat WhatsApp penyidiknya siapa, dan saya beritahu namanya, apakah karena ada orang di Propam dia berani seperti itu, saya harap saja tidak, karena saya tau Propam dari 2003, saya sering melapor ke Propam, saya tidak pernah menemukan Propam yang tidak independen,” ucapnya.
Berlarut-larutnya kasus penahanan sertifikat ini menurut Siti Sapurah ada indikasi aparat penyidik Polresta Denpasar ‘by design,” demi melemahkan kasus ini. Sehingga dengan adanya ‘by design’ pemilik sertifikat tanah jadi capek untuk mengurus proses hukum terhadap hak miliknya.
“Saya memang menduga ada ‘By design,”. Mengapa saya katakan ‘by design’? Sebab kasus ini laporan tindak pidana umum, tindak pidana biasa, yang semestinya melalui kewenangan seorang penyidik polisi punya hak untuk melakukan upaya paksa menyita barang buktinya, karena sudah ada LP. LP ini kan adanya dua alat bukti yang dianggap cukup. Intinya, itu ada pelaku, perbuatan, dan ada alat bukti, bagaimana dia melakukan tindakan dari pengaduan ke LP, alat buktinya tidak ditahan. Kenapa ini saya anggap by design, karena untuk menyita alat bukti suatu perbuatan kejahatan, penyitaan penyidik menyerahkan perbuatan itu ke Pengadilan supaya ditolak dengan alasan, mengajukan penetapan sita khusus, dengan ditolaknya dia sudah membohongi kita, membohongi masyarakat, dan membohongi orang yang tidak tau hukum, ini penetapan sita tapi ditolak, mereka tidak bisa nyita padahal by desain dengan melanggar KUHAP, KUHP pasal 221, yaitu melakukan perintangan penyidikan, karena pada saat melakukan perintangan penyidikan, dia tidak pernah menyita barang bukti. Bagaimana suatu perbuatan tindak kejahatan atau Primrat jika tidak ada alat buktinya. Seandainya ini dipaksakan dilimpahkan ke jaksa pasti akan bolak-balik P19, P16, jika dipaksakan dilemparkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, akan melanggar lagi pelanggaran pasal 183 KUHAP, yaitu majelis hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa jika alat buktinya dianggap tidak sah, dan melanggar pasal 46 ayat 1 KUHAP, ” jelasnya.
Ketika ditanya, kalau nanti tidak mendapatkan keadilan di Propam Polda, langkah apa yang akan dilakukan pihaknya sebagai kuasa hukum? “Saya rasa tidak sejauh itu, cuma di insting saya, seandainya Propam tidak menemukan kepastian hukum, mungkin saya ke Mabes, karena saya tau Mabes sangat aware sama saya saat ini, tapi kalau udah di hukum ini sudah penggelapan, SHM harus sudah disita, karena sudah jadi LP atau penyidik, mungkin saya ingin lagi berangkat ke Jakarta karena saya ingin lebih banyak belajar hukum lagi, entah ini saya yang bodoh atau ada orang yang sengaja melakukan sesuatu ke penyidik, atau salah menerapkan undang-undang…ya bisa saja. Tapi dengan membawa kasus ini ke pidana khusus dan bukan pidana umum, tentunya ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan peristiwa ini. Sebab kejahatannya ada, kriminalnya ada, pelanggaran hukum pidananya ada, yaitu penggelapan SHM asli. Ibaratnya, ada orang melakukan pidana hukum tetapi gugatan dia juga gugatan perceraian, ya sudah pasti ditolak. Mau sampai kapan, ini saya anggap penggiringan isu atau penggiringan perkara dan by design yang sengaja dibuat supaya perkara ini tidak jelas, dan akhirnya lepas, tetapi tadi klien saya ada yang menarik, kenapa perkara ini dibuat lama, mungkin keinginan penyidik supaya lama-lama klien saya ini menyerah dan akan berdamai,” tutup Siti Sapurah.(don)












