BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Sengketa tanah ulayat yang membara sejak 2023 di Manggarai Barat akhirnya memasuki babak baru. Konflik yang semula bergulir di ruang adat dan relasi kekerabatan itu kini berujung pada proses pidana.
Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman, menyusul insiden mencekam di kawasan Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Penetapan status hukum ini menandai eskalasi serius dari konflik tanah ulayat yang selama ini menyisakan ketegangan laten di tengah komunitas adat Mbehal.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, ketiga terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman sebagaimana laporan Saudara Hermanus Haflon,” ujar AKP Lufthi, Sabtu (17/1) malam.
Ancaman di Pagi Hari Peristiwa yang kini berujung pidana itu terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 Wita.
Pagi itu, sekitar 40 warga ulayat Mbehal tengah melakukan pembersihan lahan di wilayah Menjerite untuk aktivitas berkebun. Sebuah beskem pondok sementara didirikan sebagai tempat berteduh dan pusat kegiatan warga. Namun suasana damai itu berubah drastis.
Ketiga tersangka datang ke lokasi dengan membawa parang yang terikat di pinggang serta kayu di tangan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedatangan mereka disertai ancaman keras yang menimbulkan rasa takut dan teror di tengah warga.
Tak berhenti pada ancaman verbal, para tersangka juga diduga melakukan tindakan perusakan. Pondok warga dibongkar secara paksa, tali terpal dipotong, dan tiang-tiang dicabut hingga bangunan tersebut roboh.
Merasa keselamatan mereka terancam, warga akhirnya menghentikan seluruh aktivitas dan meninggalkan lokasi.
Laporan Polisi dan Akar Konflik Atas insiden tersebut, Hermanus Haflon (46) melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Dari hasil penyidikan terungkap, akar persoalan bukan sekadar insiden sesaat, melainkan konflik lama terkait pembagian tanah ulayat. Baik pelapor maupun para tersangka diketahui merupakan sesama warga ulayat Mbehal.
Ketegangan mencuat karena para tersangka menolak pembagian lahan yang dilakukan oleh Alexander Hatta (71). Mereka menilai pembagian tersebut dilakukan secara sepihak dan beranggapan bahwa tanah di kawasan Menjerite merupakan milik kolektif seluruh warga ulayat Mbehal, bukan perorangan.
Proses Hukum Berjalan
AKP Lufthi menegaskan bahwa penyidik telah menempuh proses hukum secara menyeluruh dan profesional. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk pelibatan ahli bahasa dan ahli pidana. Selain itu, barang bukti berupa dokumentasi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana yang didukung minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini berkas perkara terus kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Catatan Penting Konflik Ulayat
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik tanah ulayat betapapun sensitif dan berlapis nilai adat tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Jalur hukum dan dialog yang berkeadilan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas dan merusak sendi-sendi sosial masyarakat adat.
Di Menjerite, sengketa tanah kini bukan lagi sekadar persoalan klaim ulayat, melainkan pelajaran mahal tentang batas antara hak, emosi, dan hukum.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)









