Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dari Sengketa Ulayat ke Jerat Pidana: Ancaman Parang di Menjerite Berujung Penjara

beritafajar by beritafajar
18 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Dari Sengketa Ulayat ke Jerat Pidana: Ancaman Parang di Menjerite Berujung Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Sengketa tanah ulayat yang membara sejak 2023 di Manggarai Barat akhirnya memasuki babak baru. Konflik yang semula bergulir di ruang adat dan relasi kekerabatan itu kini berujung pada proses pidana.

Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman, menyusul insiden mencekam di kawasan Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

Penetapan status hukum ini menandai eskalasi serius dari konflik tanah ulayat yang selama ini menyisakan ketegangan laten di tengah komunitas adat Mbehal.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, ketiga terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman sebagaimana laporan Saudara Hermanus Haflon,” ujar AKP Lufthi, Sabtu (17/1) malam.

Ancaman di Pagi Hari Peristiwa yang kini berujung pidana itu terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 Wita.

Pagi itu, sekitar 40 warga ulayat Mbehal tengah melakukan pembersihan lahan di wilayah Menjerite untuk aktivitas berkebun. Sebuah beskem pondok sementara didirikan sebagai tempat berteduh dan pusat kegiatan warga. Namun suasana damai itu berubah drastis.

Ketiga tersangka datang ke lokasi dengan membawa parang yang terikat di pinggang serta kayu di tangan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedatangan mereka disertai ancaman keras yang menimbulkan rasa takut dan teror di tengah warga.

Tak berhenti pada ancaman verbal, para tersangka juga diduga melakukan tindakan perusakan. Pondok warga dibongkar secara paksa, tali terpal dipotong, dan tiang-tiang dicabut hingga bangunan tersebut roboh.

Merasa keselamatan mereka terancam, warga akhirnya menghentikan seluruh aktivitas dan meninggalkan lokasi.

Laporan Polisi dan Akar Konflik Atas insiden tersebut, Hermanus Haflon (46) melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.

Dari hasil penyidikan terungkap, akar persoalan bukan sekadar insiden sesaat, melainkan konflik lama terkait pembagian tanah ulayat. Baik pelapor maupun para tersangka diketahui merupakan sesama warga ulayat Mbehal.

Ketegangan mencuat karena para tersangka menolak pembagian lahan yang dilakukan oleh Alexander Hatta (71). Mereka menilai pembagian tersebut dilakukan secara sepihak dan beranggapan bahwa tanah di kawasan Menjerite merupakan milik kolektif seluruh warga ulayat Mbehal, bukan perorangan.

Proses Hukum Berjalan

AKP Lufthi menegaskan bahwa penyidik telah menempuh proses hukum secara menyeluruh dan profesional. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk pelibatan ahli bahasa dan ahli pidana. Selain itu, barang bukti berupa dokumentasi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana yang didukung minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini berkas perkara terus kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Catatan Penting Konflik Ulayat

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik tanah ulayat betapapun sensitif dan berlapis nilai adat tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Jalur hukum dan dialog yang berkeadilan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas dan merusak sendi-sendi sosial masyarakat adat.

Di Menjerite, sengketa tanah kini bukan lagi sekadar persoalan klaim ulayat, melainkan pelajaran mahal tentang batas antara hak, emosi, dan hukum.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Peduli Sesama, Rutan Kelas llB Ruteng, Bantu Korban Bencana

Next Post

Robinson Togap: Refleksi Tahun 2026

beritafajar

beritafajar

Next Post
Robinson Togap: Refleksi Tahun 2026

Robinson Togap: Refleksi Tahun 2026

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum GN Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum GN Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

10 April 2026
DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

10 April 2026
Jaga Ekosistem Laut, Kodim 1611/Badung Gencar Tangani Sampah di Pesisir Kuta, Legian hingga Jimbaran

Jaga Ekosistem Laut, Kodim 1611/Badung Gencar Tangani Sampah di Pesisir Kuta, Legian hingga Jimbaran

10 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0

RioAce Casino Security Guide: Safe Play and Protection for Australian Players

18 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026

Recent News

RioAce Casino Security Guide: Safe Play and Protection for Australian Players

18 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur