Jakarta, Beritafajartimur.com
Kebohongan Ratna Sarumpaet yang terungkap bukan saja membuat dirinya menjadi terlapor namun pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandiaga pun dilaporkan oleh Farhat Abbas selaku Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf.
Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebar merugikan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Berita kebohongan Ratna Sarumpaet dimanfaatkan oleh para politikus untuk menjatuhkan Jokowi.
“Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet seolah-olah dirinya didzolimin,” ungkap Farhat.
Ada 17 nama politikus yang dilaporkan Farhat Abbas diantaranya adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang.

Farhat bilang, Prabowo kurang
mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi kasus. Malah Prabowo membuat konpers bersama Amien Rais untuk menggiring opini kasus Ratna adalah kasus pelanggaran HAM.
“Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator,” ujar dia.
Di sisi lain, ia juga melaporkan Sandiaga lantaran pernyataannya soal Ratna yang ketakutan dan trauma. Farhat menyayangkan sekelas calon wakil presiden tidak memahami betul kasus Ratna.
“Berarti dari mana Sandiaga tau? Sandiaga bilang sudah melihat foto Pak Prabowo. Nah, Calon Wakil Presiden harus berpikir baik kan,” ungkapnya.
Farhat mendesak polisi menetapkan 17 politikus itu menjadi tersangka mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.
“Mereka-mereka yang kami laporkan sebenarnya tahu azas praduga tak bersalah, pasca menyadari dibohogi sama RS baru mereka merasa di bohongi. Padahal dengan sadar dan terang mereka konspirasi memanfaatkan momen ini untuk menyerang dan kampanye hitam pemerintah dan capresku pakJokowi,” papar Farhat.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946.
(Cep’s)






