Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Dana Kampung, Dua ASN Dinas Pemberdayaan Sorsel Ditahan Kejaksaan

beritafajar by beritafajar
23 Oktober 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Sorong, Beritafajartimur.com
Dua Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan HT dan JS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Sorong oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada, Selasa, 23 Oktober 2018.

Keduanya ditahan lantaran terlibat kasus dugaan pungutan liar Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 silam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muhdhor, S.H katanya, Selasa (23/10).

Lebih lanjut Ahmad Muhdhor menjelaskan, Berkas Acara Pemeriksaan tersangka beserta barang bukti uang sebesar 145 juta rupiah dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Selatan. Selanjutnya kami akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari.

Atas perbuatannya, kedua ASN ini kami kenakan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami menggunakan pasal ini karena sifat alternatif.

Saat diminta untuk menjelaskan kronologis dugaan pungutan liar, Ahmad Muhdhor menjelaskan, salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan berjanji membantu membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa. Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia makanya, tersangka membantu kepala-kepala Kampung membuat Laporan Pertanggung Jawaban dengan memungut uang.

Besaran pungutan yang diduga diminta oleh tersangka untuk setiap kampung Rp 3 juta hingga 6 juta rupiah, sehingga total pungutan liar Rp 360 juta. Akan tetapi yang diamankan penyidik 145 juta rupiah.
Dua ASN yang masih aktif berdinas ini langsung ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Ahmad Muhdhor.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Yance Salambauw, S.H saat dimintai tanggapannya terkait penahanan kliennya menyampaikan, uang yang diklaim merupakan hasil pungli sebenarnya merupakan sesuatu yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat, dan dikaitkan dengan biaya-biaya yang sudah lebih dulu diberikan.

Terkait dengan dokumen, berkas administrasi dana desa semua Kepala Kampung tidak dapat membuat laporan pertanggung jawabannya.
Nah, klien kami membantu mereka membuat laporan pertanggung jawaban. Tidak heran jika masyarakat kemudian menyediakan mereka uang makan, munum, transportasi serta biaya tak terduga lainnya.

Ketika dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD cair, para kepala kampung menyadari bahwa tanpa bantuan tersangka untuk mengerjakan berkas pencairan, dana desa tidak bakalan cair,” kata Yance Salambauw.

Yance menambahkan, jika berkas pencairan tersebut tidak dilaporkan ke Pemerintah Pusat, otomatis dana desa tidak akan cair. Makanya, ada biaya-biaya tambahan tadi.
Disamping itu, klien kami tidak serta merta menerima secara langsung uang yang diklaim pungli itu. Semua yang menerima adalah bendahara. Semua dokomen yang mengatur adalah bendahara.

Kalau disinggung sudah ada pendampingan, Yance menegaskan prosedur itu yang tidak dilakukan mengingat kondisi yang terjadi di Sorsel.
Dalam kasus ini, lanjut Yance, pihaknya melihat tidak adanya pendampingan. Begitu juga kami tidak bisa menjustifikasi bendahara terlibat dalam kasus ini. Semuanya merupakan kewenangan penyidik untuk melanjutkan atau tidak proses penyidikan.

Klien kami juga tidak bisa dijustifikasi sebagai tersangka pungutan liar. Yang pasti dalam kasus pungli ini ada peran bendahara,” kata Yance Salambauw.(deo)

Previous Post

Ayahanda Vidi Simanjuntak Berpulang: Pengurus dan Anggota IMO & HPI-Indonesia Turut Berduka Cita

Next Post

Yosep Diaz: Sepi Peminat, Bus Trans Sarbagita Mulai Terpuruk

beritafajar

beritafajar

Next Post

Yosep Diaz: Sepi Peminat, Bus Trans Sarbagita Mulai Terpuruk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Anggota DPRD Mabar Dicabut

Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Anggota DPRD Mabar Dicabut

7 April 2026
Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Anggota DPRD Mabar Dicabut

Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Anggota DPRD Mabar Dicabut

7 April 2026
Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Anggota DPRD Mabar Dicabut

Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Anggota DPRD Mabar Dicabut

7 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

17 April 2026
Seniasih Giri Prasta Tegaskan Gugus Tugas KLA Jangan Sekadar Penuhi Administrasi

Seniasih Giri Prasta Tegaskan Gugus Tugas KLA Jangan Sekadar Penuhi Administrasi

17 April 2026
Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

17 April 2026

Recent News

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

17 April 2026
Seniasih Giri Prasta Tegaskan Gugus Tugas KLA Jangan Sekadar Penuhi Administrasi

Seniasih Giri Prasta Tegaskan Gugus Tugas KLA Jangan Sekadar Penuhi Administrasi

17 April 2026
Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur