Caption: I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH. Foto: Koleksi Pribadi
BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR)
Kondisi pengelolaan sampah di Bali pasca pembatasan fungsi TPA Suwung menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Penumpukan sampah di berbagai wilayah, terutama pada musim hujan, mencerminkan lemahnya penyelenggaraan layanan publik dan berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Hal tersebut dikatajan Lawyer Bali I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., saat diwawancara media ini pada Kamis (22/01/2026 di Denpasar.
I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH., dalam pandangan kaca mata hukumnya menjelaskan,” Secara normatif, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Kewajiban ini bersifat imperatif, sehingga tidak dapat dikesampingkan dengan alasan adanya dilema kebijakan atau perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pengacara kritis ini menjelaskan, Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan sampah. Ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada operasional pengelolaan sampah di daerah, kegagalan pemerintah daerah dalam menyiapkan langkah alternatif yang cepat dan terukur dapat dinilai sebagai kelalaian administratif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Agus juga menambahkan, hal yang paling krusial yaitu Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2008 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, memperoleh informasi yang benar dan tepat waktu, serta mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan pengelolaan dan tempat pemrosesan akhir sampah.
“Penumpukan sampah yang dibiarkan tanpa penanganan memadai berpotensi melanggar hak-hak tersebut, sekaligus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan,” ungkap Kadek Agus Mulyawan.
“Oleh karena itu, katanya,” apabila kondisi ini terus berlarut tanpa langkah konkret, maka persoalan sampah di Bali tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan telah bergeser menjadi isu pelanggaran hak masyarakat dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya,” katanya.
Karenanya,” Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib segera mengambil tindakan nyata, transparan, dan bertanggung jawab, karena dalam negara hukum, hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaksiapan kebijakan pemerintah,” tegas Kadek Agus Mulyawan. (BFT/DPS/Red/don)












