Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH: Pengelolaan Sampah Bali Berpotensi Langgar Hak Masyarakat

beritafajar by beritafajar
22 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH: Pengelolaan Sampah Bali Berpotensi Langgar Hak Masyarakat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Caption: I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH. Foto: Koleksi Pribadi

BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR)
Kondisi pengelolaan sampah di Bali pasca pembatasan fungsi TPA Suwung menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Penumpukan sampah di berbagai wilayah, terutama pada musim hujan, mencerminkan lemahnya penyelenggaraan layanan publik dan berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Hal tersebut dikatajan Lawyer Bali I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., saat diwawancara media ini pada Kamis (22/01/2026 di Denpasar.

I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH., dalam pandangan kaca mata hukumnya menjelaskan,” Secara normatif, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Kewajiban ini bersifat imperatif, sehingga tidak dapat dikesampingkan dengan alasan adanya dilema kebijakan atau perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pengacara kritis ini menjelaskan, Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan sampah. Ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada operasional pengelolaan sampah di daerah, kegagalan pemerintah daerah dalam menyiapkan langkah alternatif yang cepat dan terukur dapat dinilai sebagai kelalaian administratif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Agus juga menambahkan, hal yang paling krusial yaitu Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2008 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, memperoleh informasi yang benar dan tepat waktu, serta mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan pengelolaan dan tempat pemrosesan akhir sampah.

“Penumpukan sampah yang dibiarkan tanpa penanganan memadai berpotensi melanggar hak-hak tersebut, sekaligus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan,” ungkap Kadek Agus Mulyawan.

“Oleh karena itu, katanya,” apabila kondisi ini terus berlarut tanpa langkah konkret, maka persoalan sampah di Bali tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan telah bergeser menjadi isu pelanggaran hak masyarakat dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya,” katanya.

Karenanya,” Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib segera mengambil tindakan nyata, transparan, dan bertanggung jawab, karena dalam negara hukum, hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaksiapan kebijakan pemerintah,” tegas Kadek Agus Mulyawan. (BFT/DPS/Red/don)

Previous Post

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Next Post

Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

beritafajar

beritafajar

Next Post
Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
15 Tahun Jamkrida Bali Mandara, Gubernur Koster Tegaskan UMKM harus tetap jadi Prioritas

15 Tahun Jamkrida Bali Mandara, Gubernur Koster Tegaskan UMKM harus tetap jadi Prioritas

11 Agustus 2026
Kepala PMD Dukcapil Bali Buka Pelatihan Posyandu ke-10, 111 Kader Buleleng Diperkuat Dukung Transformasi 6 SPM

Kepala PMD Dukcapil Bali Buka Pelatihan Posyandu ke-10, 111 Kader Buleleng Diperkuat Dukung Transformasi 6 SPM

11 Agustus 2026
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat

11 Agustus 2026
24 Tahun Berdiri, ITB STIKOM Bali Perkuat Pendidikan Berbasis Teknologi

24 Tahun Berdiri, ITB STIKOM Bali Perkuat Pendidikan Berbasis Teknologi

11 Agustus 2026

Recent News

15 Tahun Jamkrida Bali Mandara, Gubernur Koster Tegaskan UMKM harus tetap jadi Prioritas

15 Tahun Jamkrida Bali Mandara, Gubernur Koster Tegaskan UMKM harus tetap jadi Prioritas

11 Agustus 2026
Kepala PMD Dukcapil Bali Buka Pelatihan Posyandu ke-10, 111 Kader Buleleng Diperkuat Dukung Transformasi 6 SPM

Kepala PMD Dukcapil Bali Buka Pelatihan Posyandu ke-10, 111 Kader Buleleng Diperkuat Dukung Transformasi 6 SPM

11 Agustus 2026
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat

11 Agustus 2026
24 Tahun Berdiri, ITB STIKOM Bali Perkuat Pendidikan Berbasis Teknologi

24 Tahun Berdiri, ITB STIKOM Bali Perkuat Pendidikan Berbasis Teknologi

11 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur