Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ilegal Satwa Liar Jadi Tugas Prioritas Jaksa Penuntut Umum

beritafajar by beritafajar
3 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
0
Ilegal Satwa Liar Jadi Tugas Prioritas Jaksa Penuntut Umum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi secara resmi membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar Ilegal, Selasa (2/7/19).

Kegiatan tersebut bertujuan bagi aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum dapat menangani berbagai perkara tindak pidana satwa secara komprehensif. Tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, akan tetapi aktor utama atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan tersebut serta melakukan pendekatan secara multidoor (Multi Penggunaan Undang-undang).

Dalam sambutannya, Untung mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia dari tahun ke tahun semakin marak dengan modus yang terus berkembang.

“Saat ini perdagangan ilegal satwa sangat marak dilakukan di media online batik platform e -commerce maupun media sosial lainnya,” ujar Untung.

Untung menuturkan, jika Wild life Conservation Society- Indonesia Program (WSC-IP) mencatat, pada tahun 2006 terdapat sedikitnya 3.000 perdagangan ilegal satwa liar secara online menggunakan platform media sosial di Indonesia.

Penggunaan media sosial secara online dalam melakukan tindak pidana tentu saja akan menimbulkan konsekwensi lainnya bagi Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana tersebut.

“Karena akan erat kaitannya dengan penggunaan barang bukti elektronik lainnya, misal bagaimana Jaksa mengetahui siapa pelaku uang memiliki akun medsos, siapa yang berhubungan, dan bagaimana cara mendapatkan barang bukti tersebut sehingga sah dibawa ke pengadilan,” tutur Untung.

Ia menyebutkan bahwa, Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, 13 triliun rupiah per tahun kerugian yang diakibatkan dari perdagangan ilegal satwa.

“Tindak pidana ini menempati urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Bahkan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) memasukkan kejahatan ilegal satwa sebagai kejahatan trans nasional crime, karena sifatnya yang teroganisir,” sebutnya.

Untung menambahkan, keadaan geografis dan status sebagai negara perdagangan besar. Indonesia juga merupakan sumber besar, tujuan dan tempat transit untuk penyelundupan dan penyembunyian satwa-satwa ilegal seperti gading gajah Afrika, Harimau Benggala dan lainnya.

“Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sering kali menjadi tempat terjadinya tindak pidana perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Diklat Ajudan Pimpinan/ADC Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan SDM

Next Post

Aster Kasad: Cegah Paham Radikalisme Dan Separatisme Lewat Penanaman Nilai-Nilai Keindonesiaan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Aster Kasad: Cegah Paham Radikalisme Dan Separatisme Lewat Penanaman Nilai-Nilai Keindonesiaan

Aster Kasad: Cegah Paham Radikalisme Dan Separatisme Lewat Penanaman Nilai-Nilai Keindonesiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026

Recent News

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur