Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jualan Sembarang Tempat, Satpol PP Denpasar Tipiringkan Pelanggar Perda

beritafajar by beritafajar
7 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
Jualan Sembarang Tempat, Satpol PP Denpasar Tipiringkan Pelanggar Perda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Jumat (7/8/2020).

Sidang Tipiring yang dipimpin
Hakim Gede Putra Astawa, SH., MH., didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi, SH., menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendradatta. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan, namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan. Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. “Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang Tipiring bagi pelanggar Perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. (BFT/DPS/Ayu)

Previous Post

Masuki Tatanan Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemkot Denpasar Lakukan Verifikasi di Bidang Pariwisata

Next Post

Usulan Pegawai KPK Jadi ASN, Neta S Pane dari IPW Beri Apresiasi Partai Gerindra

beritafajar

beritafajar

Next Post
Usulan Pegawai KPK Jadi ASN, Neta S Pane dari IPW Beri Apresiasi Partai Gerindra

Usulan Pegawai KPK Jadi ASN, Neta S Pane dari IPW Beri Apresiasi Partai Gerindra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

16 Juli 2026
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

16 Juli 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

16 Juli 2026
Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

16 Juli 2026

Recent News

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

16 Juli 2026
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

16 Juli 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

16 Juli 2026
Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

16 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur