Beritafajartimur.com (Jakarta) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang kini disapa BTP, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah resmi menanggalkan statusnya sebagai narapidana pada Kamis (24/1/2019). BTP sebenarnya merupakan warga binaan Lapas Cipinang, namun dia dititipkan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Kepala Lapas Cipinang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya, mengatakan BTP bebas pada pukul 07.00 WIB.
“Pada Hari ini, tepatnya tadi pukul 07.00 WIB, telah dilakukan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Yang bersangkutan bebas dengan status bebas murni dan Alhamdulillah, dalam kondisi baik sehat walafiat,” kata Andika di LP Cipinang, Jakarta.
Andika menambahkan, proses pembebasan di Mako Brimob Kelapa Dua dilakukan bersama timnya yaitu Kepala Bidang Pembinaan, dan Kepala Seksi Registrasi. “Ini adalah salah satu prosedur yang normal,” ucap Andika.
Sebelumnya, terjadi kesimpang siuran proses penyelesaian administrasi BTP. Itu setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan proses administrasi di LP Cipinang. Andika menjelaskan, proses penyelesaian administrasi bagi seorang tahanan tak membutuhkan waktu yang lama. “Proses itu bukanlah hal yang rumit. Hanya penyiapan surat lepas saja. Dan itu telah disiapkan kemarin, Selasa (23/1), dan telah saya tandatangani, kemudian diserahkan ke Mako Brimob,” kata Andika.
Sebelumnya, BTP dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama sehubungan dengan pidatonya di Pulau Seribu. Pidato itu juga memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016. BTP mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selama menjalani pemidanaan, BTP mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.












