BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor, Ipda Alexandria Lobang menjelaskan beberapa modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terjadi di Propinsi Nusa Tenggara Timur selama ini.
Penjelasan itu disampaikan Ipda Alexandria ketika tampil sebagai narasumber dalam Diskusi Publik yang diinisiasi Polsek Lembor dan Serikat Media Siber Indonesia di Datak, Kecamatan Welak, Sabtu (12/8/2023).
Menurut Ipda Alexandria, modus operandi TPPO di NTT adalah menipu korban melalui iming-iming gaji yang fantastis. Selain itu, ada peran Kepala Desa dalam pemalsuan dokumen.
“Karena itu, diskusi dan sosialisasi hari ini adalah momentum luar biasa untuk mencegah itu semua,” ungkap Alexandria.
Lebih lanjut, beliau membeberkan beberapa kasus korban TPPO yang pernah ditangani pihak kepolisian Daerah (Polda) NTT.
“Kasus TPPO di NTT pada tahun 2023 sebanyak 279 korban. Ini jumlah yang sangat luar biasa,” cetusnya.
Sosialisasi TPPO ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari instansi pemerintah, anggota DPRD, SMSI, perwakilan dari setiap desa dan perwakilan SMKN 1 Welak dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang TPPO.
“Ini merupakan kegiatan (diskusi dan sosialisasi, red) yang sangat luar biasa dan perdana dijalankan di kecamatan Welak,” ungkap Camat Welak Alvenus Joni saat membuka kegiatan.
Pihaknya menginginkan agar TPPO di wilayah kecamatan Welak tidak terjadi. Namun tantangan yang dihadapi selama ini ialah ketiadaan data yang dimiliki soal pekerja yang keluar daerah.
Karena itu dihadapan kepala desa dirinya meminta untuk perketat pendataan pekerja yang keluar daerah di wilayah desanya masing-masing.
“Saya minta seluruh desa harus konsen secara serius mencegah kasus TPPO ini,” ujarnya.
Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili Sekretarisnya Marselinus S. Ngarung menjelaskan penyebab kasus TPPO non prosedural.
“Biasanya masyarakat tergiur dengan gaji yang fantastis, sehingga mengabaikan prosedur pengurusan administrasi,” tuturnya.
Padahal kata Marsel, sisi regulasi cukup kuat untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan TPPO itu di wilayah Manggarai Barat.
“Saya minta agar calon pekerja migran ataupun pekerja antar pulau harus patuh terhadap berbagai persyaratan, juga berangkat melalui perekrut yang berizin,” imbuh Marsel.
Penegasan serupa disampaikan narasumber Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS, selaku Koordinator Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bahwa begitu banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO yang ditangani pihaknya JPIC dan kisahnya sungguh memilukan.
Karena itu suster Rita memberikan edukasi pengertian apa itu TPPO dihadapan masyarakat yang hadir.
“Dalam UU dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi adalah TPPO,” jelasnya.
Suster Rita katakan, begitu banyak masyarakat di NTT yang sudah menjadi korban akibat dikibuli para pelaku atau perekrut.
“Jangan kita berpikir bahwa mereka diperkerjakan keluar negeri ditempatkan di kebun yang layak dan lain-lain, banyak korban dipekerjakan melenceng dari yang ditawarkan,” ungkapnya. (BFT/LBJ/Yoflan).











