Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Manggarai, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

beritafajar by beritafajar
30 April 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Manggarai, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

RUTENG BERITAFAJARTIMUR.Com-, Tersangka Kasus Persetubuhan anak di bawah umur bernama Muh. Nur, panggilan Adil (37) di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipidana penjara 15 tahun. Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai melalui Wakapolres Manggarai,Kompol Charles Sitepu, SH.pada saat konferensi pers pada Rabu (30/4/2025).

Wakapolres Manggarai menyampaikan, terhadap kasus ini pelaku disangkakan
Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kata Kompol Mei Charles.

Kronologi Kasus

Pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 23.45 wita, Y.I.G.N. (16) saat sedang tidur, tiba-tiba korban tersadar sudah berada dikamar tersangka.

Saat itu korban tersadar kalau korban sudah tidak memakai celana dan tersangka juga sudah tidak memakai celana, kemudian anak korban melihat tersangka sudah diposisi diatas badan dari korban.

Saat anak korban mau berteriak tersangka langsung menampar anak korban sebanyak satu kali dan dibalas dengan tamparan oleh korban sebanyak satu kali. Setelah menampar tersangka, tersangka langsung menaikan celananya dan langsung kabur dan keluar dari kamar.

Kemudian anak korban kembali masuk kedalam kamar milik nenek Rofina. Saat korban ingin kembali tidur, tersangka datang dan mengatakan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban menjawab ingin lapor ke polisi, kemudian tersangka mengancam akan melakukan hal yang sama terhadap adik korban. Mendengar itu korban hanya diam karena takut adiknya diapa-apapin oleh tersangka.

Pada Hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Korban dan nenak korban Rofina Lidus, disaksikan Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, Donatus Patut. Semuanya merupakan warga dari Kecamatan Cibal. Saksi ahli pada kasus tersebut adalah dr. Alfi Rustina Yuniati, Sp.OG.(BFT/RUT/Ardi)

Previous Post

Ngakan Made Rai: Saber Pungli Jangan Hanya Pencitraan dan Hangat-Hangat Tahi Ayam

Next Post

OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbanka

beritafajar

beritafajar

Next Post
OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbanka

OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbanka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026

Recent News

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur