Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Teramat pilu nasib keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan. Akibat eksekusi tanahnya, salah satu termohon sebagai ahli waris Nyoman Rimpen shock dan meninggal.
Mirisnya lagi dan tega, dalam susana duka pihak PN Denpasar dikabarkan mengirim surat untuk melakukan eksekusi kembali pada tanggal 23 Februari 2022.
“Beliau shock mendengar ada eksekusi dari pengadilan. Kondisinya lalu drop dan sakit, kondisinya terus melemah sampai akhirnya beliau meninggal. Apalagi kemarin lagi kita mendapat surat dari PN (PN (Denpasar-red), di saat kami masih berduka. Begitu tega negara terhadap kami,” ujar Made Suka, anak almarhum kepada wartawan, Rabu (16/02/2022)
Made Suka menjelaskan, pihaknya benar-benar merasa terpukul. Negara seharusnya mengayomi rakyat kecil malah tega menzolimi. Apalagi faktanya sebut Made Suka, selama ini semua tahu bahwa pihaknya ditipu dalam jual beli tanah namun negara tidak segera mengamini dan malah menzolimi.
“Kami merasa dizolimi negara sendiri. Bagaimana pengadilan melakukan eksekusi sedangkan didalamnya terdapat perbuatan pidana dari pembeli Bambang Samiyono. Dan pembeli ini dikatakan menghilang oleh petugas pengadilan. Begitu juga pemenang lelang tidak bisa kami sebut sebagai pembeli yang wajar. Ia tahu dalam pelelangan lahan itu bermasalah tetap juga membeli dan berperkara dengan kami,” singgung Made Suka.
Sementara, kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H., yang akrab disapa Bowo menyampaikan rasa dukanya yang mendalam. Mengetuk hati para pencari keadilan di negeri ini untuk melihat fakta terjadi. Pihaknya mengaku sangat prihatin dan terenyuh atas dampak eksekusi yang dilakukan oleh PN Denpasar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
“Itu Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak kemarin shock dan sangat stress hingga akhirnya kemarin pada tanggal 12 Februari 2022 beliau menghembuskan nafas terakhir. Semasa hidupnya hingga meninggal ini, beliau stress selama hampir 21 tahun memikirkan tidak ada kepastian hukum atas haknya,” beber Bowo
Ia sangat menyayangkan, pihak PN Denpasar tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan dimana ahli waris kembali mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi yang kedua. “Bagaimana kita dapat menerima hal ini, di tengah ahli waris semua dalam kondisi berduka,” pungkas Bowo.(BFT/BDG/Tim)











