Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Optimalkan Pengendalian COVID-19, Ayo Download Aplikasi PeduliLindungi

beritafajar by beritafajar
12 September 2021
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
Optimalkan Pengendalian COVID-19, Ayo Download Aplikasi PeduliLindungi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat mulai tanggal 7 September 2021, Minggu (12/9/2021).

Diantaranya aplikasi Peduli Lindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua (barcode hijau).

Aplikasi Peduli Lindungi juga diwajibkan untuk ujicoba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Pelaku perjalanan (darat laut dan udara) juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan darat dan laut minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Sektor esensial, pemerintahan, non esensial dan kritikal yang beroperasi pun diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai/karyawan dan pengunjung/pelanggan/nasabah.
Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi.

Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi.

Fungsi utama aplikasi Peduli Lindungi ini adalah bagi perlindungan diri sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya.

Aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.

Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi screening untuk memasuki suatu tempat atau area.

Melalui aplikasi Peduli Lindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

Saat ini terdapat 6 (enam) sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi dalam hal screening, yaitu:

1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional).

2. Transportasi (darat, laut, udara).

3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan).

4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT).

5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan).

6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).

Berikut penggunaan Peduli Lindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test COVID-19.

1. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar Prokes hijau.

2. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal.

3. Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.

Dinas Kesehatan diharapkan melakukan random check kepatuhan Prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran Prokes dan/atau peningkatan kasus.

Penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di lokasi/ area publik terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran.

Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PL di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.

Diharapkan, pada akhir September nanti seluruh fasilitas umum sudah menerapkan proses skrining ini.(BFT/KAR/Sut)

Previous Post

Dandim 1623/Karangasem Hadiri Pembukaan FGD di Kebun Organik Baja Tani, Desa Ababi, Abang

Next Post

380 Murid SD di Selat, Karangasem Dapat Bantuan Paket Sembako dari Rotary Club Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
380 Murid SD di Selat, Karangasem Dapat Bantuan Paket Sembako dari Rotary Club Bali

380 Murid SD di Selat, Karangasem Dapat Bantuan Paket Sembako dari Rotary Club Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026

Recent News

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur