Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penasehat Hukum John Irfan Kenway Laporkan Ketua KPK Ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Kasus AW-101

beritafajar by beritafajar
13 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Penasehat Hukum John Irfan Kenway Laporkan Ketua KPK Ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Kasus AW-101
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (JAKARTA) | ISKANDAR DG PRATTY, S.H. selaku Kuasa Hukum JOHN IRFAN KENWAY Alias IRFAN KURNIA pada 13 Juni 2023 mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk
melaporkan dugaan Pelanggaran kode etik dan Pedoman perilaku KPK yaitu perbuatan
penyampaian informasi publik yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf c jontis Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, yang di duga dilakukan oleh Sdr. FIRLY BAHURI/Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penegakan hukum pengadaan Helikopter AW 101 T.A 2016 pada Unit Organisasi TNI AU.

Setidaknya ada 2 (dua) hal yang menjadi konsen utama Pelaporan ini, antara lain:
PERTAMA, tentang Pelanggaran kode etik dan Pedoman perilaku terkait perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat di pertanggungjawabkan yakni ketika Ketua KPK melakukan konferensi Pers kepada Publik saat Kliennya ditahan Ketua KPK telah dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan dinyatakan menjadi kata atau sebagai bunyi ketentuan dalam kalimat Pasal 11 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan yang benar berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
(a) melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau;
(b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).

Menurut dugaan kami Ketua KPK telah dengan dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan menjadi kata atau, dengan maksud untuk menimbulkan kesan yang menyesatkan kepada publik bahwa kebijakan Ketua KPK yang memproses Tersangka Tunggal Klien nya (tanpa adanya tersangka Penyelenggara negara) seolah-olah ada dasar hukumnya, sedangkan Para tersangka
prajurit TNI AU dihentikan penyidikannya karena tidak ada ditemukan cukup bukti kerugian negara.

KEDUA, KPK Terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yakni melakukan penyitaan terhadap Uang Negara dalam penanganan kasus AW-101, yakni uang Negara untuk pembayaran Termin-3 dan Termin ke-4 yang ada pada rekening lintas tahun “asscrow account” pada bulan agustus 2022 nilai seluruhnya sebesar Rp. 153.754.705.373 telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK perkara TPK Helikopter AW 101 di Bank BNI dengan nomor rekening virtual account 8844202201550087.
Hal itu jelas-jelas melanggar Pasal 50 huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada
pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga”.(BFT/JAK/Tim)

Previous Post

Polri Peduli Lingkungan, Polsek Rungkut Kerja Bakti di Eko Wisata Mangrove Medokan Ayu

Next Post

Surat Suara Pilkades Golo Mbu Dicek Ulang, PH Penggugat: SK Bupati Mabar Bisa Dicabut

beritafajar

beritafajar

Next Post
Surat Suara Pilkades Golo Mbu Dicek Ulang, PH Penggugat: SK Bupati Mabar Bisa Dicabut

Surat Suara Pilkades Golo Mbu Dicek Ulang, PH Penggugat: SK Bupati Mabar Bisa Dicabut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026
Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

25 Mei 2026

Recent News

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026
Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

25 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur