Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Surat Suara Pilkades Golo Mbu Dicek Ulang, PH Penggugat: SK Bupati Mabar Bisa Dicabut

beritafajar by beritafajar
14 Juli 2023
in Hukum & Kriminal, Politik
0
Surat Suara Pilkades Golo Mbu Dicek Ulang, PH Penggugat: SK Bupati Mabar Bisa Dicabut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Calon Kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat atas nama Fransiskus Edison Hengki nomor urut 3 untuk mencari keadilan dalam sengketa Pilkades yang digelar beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Terbaru, sidang pengecekan surat suara dilakukan di Kantor BPMPD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 14 Juli 2023.

Sebelumnya, calon Kepala Desa Golo Mbu Fransiskus Edison Hengki menggugat berita acara rekapitulasi perhitungan surat suara panitia pemilihan kepala desa, yang menetapkan Martinus Taruna, calon kepala desa nomor urut 2.

Dalam sidang ini dipimpin langsung hakim ketua, I Dewa Gede Puja, S.H.,M.H., yang diikuti oleh pihak tergugat, penggugat dan panitia pemilihan kepala desa Golo Mbu.

Kuasa Hukum penggugat, Antonius Ali menjelaskan, sidang yang dilakukan tersebut untuk mengecek kembali surat suara yang menjadi polemik yakni surat suara tusuk tembus sejajar.

“Inti dari persidangan hari ini hanya untuk merecheck kembali surat suara, benarkah yang dikatakan tusuk tembus sejajar itu ada dan berapa banyak? Berapa komposisi masing-masing orang?,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan kata dia, surat tusuk tembus sejajar itu, calon nomor 3 atau penggugat meraih suara terbanyak.

“Kalau suara sah yang ditetapkan oleh panitia ditambah dengan suara tusuk tembus sejajar tadi, total suara dari calon nomor 3 sebanyak 208 suara. Padahal yang ditetapkan oleh panitia suaranya dia cuma 147,” ujarnya.

Sedangkan, perolehan suara Kepala Desa yang sudah dilantik hanya 185 suara setelah ditambahkan dengan surat suara tusuk tembus sejajar. Sebelumnya ia meraih suara 148 yang ditetapkan panitia pemilihan Kepala Desa.

“Jadi beda jauh sekali. Dengan hasil pengecekan kembali tadi, peraih suara terbanyak itu nomor urut 3, itu fakta persidangan yang tidak bisa terbantahkan. Nanti soal perhitungan lebih lanjutnya akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses selanjutnya kesimpulan, setelah itu putusan,” katanya.

Menurut Antonius, surat suara tusuk tembus sejajar tidak bertentangan dengan aturan tentang surat suara sah.

“Harapannya dia (Fransiskus) sebagai Kepala Desa terpilih, karena memang didukung oleh fakta,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin selaku pihak tergugat mengatakan bahwa obyek yang disengketakan hanya terkait berita acara perhitungan suara, bukan SK Pengangkatan kepala Desa oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

“Gugatan ini harusnya 2 sengketa yang harus digugat, di samping berita acara juga surat pengesahan pengangkatan. Tetapi itu tidak digugat (SK Pengangkatan). Sehingga atas yang terjelek misalnya diakui oleh hakim terkait surat suara tusuk tembus sejajar itu sebagai suara sah, tetapi tidak bisa membatalkan SK Pengangkatan,” katanya.

Mestinya kata dia, dalam perkara ini 2 objek sengketa itu harus sekali digugat. Gugat atas berita acara dan SK pengangkatan.

“SK pengangkatan tidak bisa dicabut kembali karena tidak menjadi obyek gugatan. Yang digugat hanya soal berita acara perhitungan suara. Sudah lewat dari 90 hari, karena dalam hukum acara 90 hari setelah obyek sengketa diterbitkan,” katanya.

Hal itu kata dia akan berlaku semua terhadap 4 Desa yang bersengketa. Karena semuanya tidak ada yang menggugat SK pengangkatan.

Ia menegaskan, tidak bisa dilakukan lagi gugatan terhadap SK Pengangkatan karena melebihi batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam hukum acara Tata Usaha Negara.

“Apapun hasil keputusan Majelis Hakim tidak berpengaruh terhadap SK Pengangkatan itu. Karena SK itu sudah ditetapkan lebih dari 90 hari,” katanya.

Kuasa Hukum Penggugat, Antonius Ali membatah pernyataan pihak tergugat tersebut. Menurutnya, SK Pengangkatan itu bisa dibatalkan demi hukum karena dibuat berdasarkan data yang salah atau tidak sah.

“Itu tidak betul, hukum administrasi negara akan batal demi hukum karena SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara materil karena dia dibuat berdasarkan data yang tidak benar dan tidak sah,” ujarnya.

Menurut Antonius, apabila keputusan PTUN Kupang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemenang yang sah, maka semua yang dilakukan oleh panitia dinyatakan tidak sah termasuk Keputusan Bupati itu dan pelantikan yang sudah dilakukan.

“Atas dasar ini nanti kita gugat semua, baik gugat SK Pengangkatan maupun gugat ganti rugi. SK itu dibuat berdasarkan berita acara perhitungan suara dan keputusan panitia, kalau keputusan panitia dinyatakan batal, masih sah itu SK? Dia belajar hukum di mana? Dia sembarang saja itu,” tutupnya. (BFT/LBJ/Yoflan).

Previous Post

Penasehat Hukum John Irfan Kenway Laporkan Ketua KPK Ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Kasus AW-101

Next Post

Mega Korupsi BTS, Mengapa DPR Malah Membisu?

beritafajar

beritafajar

Next Post
Mega Korupsi BTS, Mengapa DPR Malah Membisu?

Mega Korupsi BTS, Mengapa DPR Malah Membisu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026
Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

25 Mei 2026

Recent News

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026
Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

Temui Gubernur Koster, World Bank Sampaikan 5 Tantangan Utama agar Bali Berkelanjutan dan tetap jadi Primadona

25 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur